Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Awal 2025, Polisi Banyuwangi Ciduk 7 Tersangka Kasus Narkoba, Segini Barang Bukti Sabu yang Disita – Tribunjatim.com

awal-2025,-polisi-banyuwangi-ciduk-7-tersangka-kasus-narkoba,-segini-barang-bukti-sabu-yang-disita-–-tribunjatim.com
Awal 2025, Polisi Banyuwangi Ciduk 7 Tersangka Kasus Narkoba, Segini Barang Bukti Sabu yang Disita – Tribunjatim.com

Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 12:54 WIB

zoom-inlihat foto Awal 2025, Polisi Banyuwangi Ciduk 7 Tersangka Kasus Narkoba, Segini Barang Bukti Sabu yang Disita

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN

Para tersangka kasus narkoba di Banyuwangi, Rabu (8/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Sebanyak tujuh orang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyuwangi.

Mereka ditangkap dalam rentang 2-7 Januari 2024 di empat lokasi berbeda.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, barang bukti sabu-sabu seberat 285,8 gram diamankan dalam pengungkapan kasus itu.

Ia merinci, tiga tersangka ditangkap dalam operasi pada 2-3 Januari 2024 di wilayah Kecamatan Rogojampi.

Tiga tersangka itu adalah RI (32), MC (31), dan KJ (39). Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,67 gram.

Baca juga: Puluhan Motor dan Mobil Polisi Lalu Lintas Dicek Kapolresta Banyuwangi, ini Hasilnya

Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Polisi menangkap KU (28) dengan barang bukti 239,44 gram sabu-sabu dan 112 butir pil ekstasi.

“Pada hari yang sama, Satresnarkoba juga mengungkap kasus dengan TKP Kecamatan Rogojampi. Anggota mengamankan tersangka JS (25) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,66 gram,” kata Kapolresta, Rabu (8/1/2025).

Kasus berikutnya terungkap pada 5 Januari di Kecamatan Kalipuro. Kasus ini melibatkan tersangka ARW (24). Ia ditangkap dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Terakhir, polisi menangkap LN (29) di wilayah Kecamatan Genteng dengan barang bukti 11,13 gram. LN ditangkap pada 7 Januari lalu.

Baca juga: Hasil Liga 4 Jatim: Persewangi Banyuwangi Pesta Gol 4-0 Lawan PSSS Situbondo di Laga Perdana Grup A

“Dari keseluruhan ungkap kasus seminggu ini telah diamankan tujuh orang tersangka sebagai pengedar beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 285,8 gram dan ekstasi 112 butir,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat menambahkan, para tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami juga mengelorakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong masyarkat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalah gunaan narkoba,” katanya.

Pihaknya menekankan pentingnya menciptakan Banyuwangi yang bebas narkoba. Termasuk mencegah pasokan dan peredaran narkotika.

“pengungkapan kasus ini dalam rangka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali ,” sambungnya.