RADARBANYUWANGI.ID – Kabar tak sedap datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto (46), harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat judi online (judol).
Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, itu dibekuk polisi di rumahnya, Selasa (10/6). Kasus tersebut dirilis Polresta Banyuwangi Rabu sore (11/6).
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyebut bahwa Joko ditangkap karena melakukan judi mahjong melalui situs online.
Baca Juga: Dulu Wonderkid Timnas, Kini Lebih Kurus dan Tak Lagi Bermain: Apa Pekerjaan Baru Evan Dimas?
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari penyidikan, muncul nama JS, dan langsung kita amankan dengan barang bukti percakapan dan aplikasi di ponselnya,” terang Komang.
Dalam pemeriksaan, Joko mengakui aksinya. Kepada penyidik, dia berdalih bermain judol hanya untuk mengisi waktu luang.
Selama ini, dia diketahui memiliki toko kelontong. Namun, di sela waktu senggang, dia mengakses permainan slot mahjong online yang mengandalkan keberuntungan.
Baca Juga: Jadwal KAI Commuter Selama Libur Panjang, Jangan Sampai Salah Waktu
“Penyidikan masih terus kami dalami. Termasuk potensi nominal transaksi dan adanya dugaan situs lain yang digunakan pelaku,” tambah Komang.
Mahjong versi judi online berbeda dengan versi puzzle biasa. Pemain harus lebih dulu membuat akun dan menyetor deposit. Kemenangan ditentukan dari gambar yang cocok secara acak di layar.
Sementara itu, kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga Sugiyanto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Lokasinya 30 Menit dari Pusat Kota Banyuwangi, Sendang Seruni Tawarkan Healing Alami
“Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami juga sedang mendalami proses penangkapan terhadap klien kami,” ujar pria yang akrab disapa Rama itu.
Rama mengungkapkan kemungkinan bakal mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Kabar tak sedap datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto (46), harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat judi online (judol).
Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, itu dibekuk polisi di rumahnya, Selasa (10/6). Kasus tersebut dirilis Polresta Banyuwangi Rabu sore (11/6).
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyebut bahwa Joko ditangkap karena melakukan judi mahjong melalui situs online.
Baca Juga: Dulu Wonderkid Timnas, Kini Lebih Kurus dan Tak Lagi Bermain: Apa Pekerjaan Baru Evan Dimas?
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari penyidikan, muncul nama JS, dan langsung kita amankan dengan barang bukti percakapan dan aplikasi di ponselnya,” terang Komang.
Dalam pemeriksaan, Joko mengakui aksinya. Kepada penyidik, dia berdalih bermain judol hanya untuk mengisi waktu luang.
Selama ini, dia diketahui memiliki toko kelontong. Namun, di sela waktu senggang, dia mengakses permainan slot mahjong online yang mengandalkan keberuntungan.
Baca Juga: Jadwal KAI Commuter Selama Libur Panjang, Jangan Sampai Salah Waktu
“Penyidikan masih terus kami dalami. Termasuk potensi nominal transaksi dan adanya dugaan situs lain yang digunakan pelaku,” tambah Komang.
Mahjong versi judi online berbeda dengan versi puzzle biasa. Pemain harus lebih dulu membuat akun dan menyetor deposit. Kemenangan ditentukan dari gambar yang cocok secara acak di layar.
Sementara itu, kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga Sugiyanto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Lokasinya 30 Menit dari Pusat Kota Banyuwangi, Sendang Seruni Tawarkan Healing Alami
“Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami juga sedang mendalami proses penangkapan terhadap klien kami,” ujar pria yang akrab disapa Rama itu.
Rama mengungkapkan kemungkinan bakal mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan.