sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemkab Banyuwangi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Kali ini, prestasi gemilang ditorehkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi pada ajang Apresiasi Video Inspiratif (AVI) Wajib Belajar 13 Tahun Layanan Pendidikan Kesejahteraan dan Afirmasi Jenjang SMP Tahun 2025.
Pada ajang yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dispendik Banyuwangi meraih juara 1 kategori Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta pada Selasa (2/12).
Prestasi ini diperoleh melalui video berjudul “Rindu Bulan: Mengembalikan yang Hilang dan Menemukan Harapan”.
Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Masyarakat Lina Kamalin menerima langsung penghargaan tersebut.
Kepala Dispendik Suratno melalui Kabid Dikmas Lina Kamalin menjelaskan, Rindu Bulan merupakan akronim dari Rintisan Desa/Kelurahan Wajib Belajar 13 Tahun.
Program ini lahir pada 2023 sebagai langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam memastikan seluruh anak usia sekolah kembali terjangkau layanan pendidikan.
“Rindu bulan memiliki tagline menemukan yang hilang dan mengembalikan harapan. Tagline ini muncul dari upaya kami menemukan data ATS (Anak Tidak Sekolah) di Banyuwangi. Mereka adalah anak-anak yang lepas dari orbit pendidikan, tidak melanjutkan sekolah, lulus tapi tidak melanjutkan, atau bahkan dropout. Pemkab memiliki kewajiban untuk mengembalikan mereka ke sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut Lina menegaskan bahwa proses mengembalikan anak-anak ke dunia pendidikan bukan hanya perkara administrasi atau mengajak kembali ke sekolah, melainkan bagian penting dari pembangunan manusia.
“Ini bukan hal mudah. Butuh kolaborasi dari banyak stakeholder. Program ini juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ketika program sudah berjalan, tantangan justru semakin besar. Mengembalikan harapan anak-anak dan keluarganya membutuhkan pendampingan yang konsisten.
“Tidak mudah ketika ini sudah running. Kami terus melakukan koordinasi dan bersyukur ada program pemkab yang mendukung. Ada integrasi inovasi yang membuat kami bisa mengembalikan mereka ke sekolah. Itulah mengapa kami menyebutnya menemukan yang hilang dan mengembalikan harapan,” jelasnya.
Prestasi ini menegaskan kembali komitmen Dispendik Banyuwangi dalam memperkuat gerakan wajib belajar 13 tahun serta memastikan tidak ada anak di Bumi Blambangan tidak bisa mengakses pendidikan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemkab Banyuwangi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Kali ini, prestasi gemilang ditorehkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi pada ajang Apresiasi Video Inspiratif (AVI) Wajib Belajar 13 Tahun Layanan Pendidikan Kesejahteraan dan Afirmasi Jenjang SMP Tahun 2025.
Pada ajang yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dispendik Banyuwangi meraih juara 1 kategori Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta pada Selasa (2/12).
Prestasi ini diperoleh melalui video berjudul “Rindu Bulan: Mengembalikan yang Hilang dan Menemukan Harapan”.
Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Masyarakat Lina Kamalin menerima langsung penghargaan tersebut.
Kepala Dispendik Suratno melalui Kabid Dikmas Lina Kamalin menjelaskan, Rindu Bulan merupakan akronim dari Rintisan Desa/Kelurahan Wajib Belajar 13 Tahun.
Program ini lahir pada 2023 sebagai langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam memastikan seluruh anak usia sekolah kembali terjangkau layanan pendidikan.
“Rindu bulan memiliki tagline menemukan yang hilang dan mengembalikan harapan. Tagline ini muncul dari upaya kami menemukan data ATS (Anak Tidak Sekolah) di Banyuwangi. Mereka adalah anak-anak yang lepas dari orbit pendidikan, tidak melanjutkan sekolah, lulus tapi tidak melanjutkan, atau bahkan dropout. Pemkab memiliki kewajiban untuk mengembalikan mereka ke sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut Lina menegaskan bahwa proses mengembalikan anak-anak ke dunia pendidikan bukan hanya perkara administrasi atau mengajak kembali ke sekolah, melainkan bagian penting dari pembangunan manusia.
“Ini bukan hal mudah. Butuh kolaborasi dari banyak stakeholder. Program ini juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ketika program sudah berjalan, tantangan justru semakin besar. Mengembalikan harapan anak-anak dan keluarganya membutuhkan pendampingan yang konsisten.
“Tidak mudah ketika ini sudah running. Kami terus melakukan koordinasi dan bersyukur ada program pemkab yang mendukung. Ada integrasi inovasi yang membuat kami bisa mengembalikan mereka ke sekolah. Itulah mengapa kami menyebutnya menemukan yang hilang dan mengembalikan harapan,” jelasnya.
Prestasi ini menegaskan kembali komitmen Dispendik Banyuwangi dalam memperkuat gerakan wajib belajar 13 tahun serta memastikan tidak ada anak di Bumi Blambangan tidak bisa mengakses pendidikan.







