radarbanyuwangi.jawapos.com – Warga Banyuwangi yang hobi bikin karnaval atau pesta jalanan dengan sound system bervolume “gebrak jantung” alias sound horeg kini harus siap mematuhi aturan baru.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 pada Rabu (24/7), yang mengatur ketat kegiatan karnaval, pawai budaya, hingga penggunaan sound system.
Baca Juga: Dear Panitia Karnaval Agustusan di Banyuwangi: Sound Gak Boleh Horeg, Ngeyel? Dijerat Hukum!
Aturan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya acara yang berlangsung hingga larut malam dengan suara memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.
Larangan Pargoy dan Musik Vulgar
Dalam aturan baru ini, panitia karnaval wajib mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda.
Tarian “pargoy”, musik vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang. Kegiatan juga harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB.
Rute karnaval tidak boleh melewati jalan nasional maupun provinsi, dan peserta dibatasi sesuai kesepakatan panitia dengan pihak desa atau kecamatan.
Baca Juga: Karnaval Agustusan Banyuwangi Diatur Ulang! Sound Horeg Dilarang, Jam Malam Ditetapkan
Kebersihan selama dan setelah acara menjadi tanggung jawab penuh panitia.
Sound System Maksimal 6 Subwoofer
Penggunaan sound system dibatasi ketat: maksimal 6 unit subwoofer, izin wajib berlapis mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta, dan batas volume mengacu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup. Angkutan peralatan pun harus sesuai aturan lalu lintas.
Sanksi Tak Main-main
Bagi yang melanggar, sanksi mulai dari denda ratusan ribu, pidana penjara hingga 3 tahun, bahkan denda maksimal Rp3 miliar jika terbukti melanggar batas kebisingan atau merusak lingkungan.
Page 2
Baca Juga: Bupati Ipuk: Banyuwangi Sound Yes, Horeg No! Polisi Siap Sanksi Hukum
Pelanggaran izin keramaian juga bisa berujung kurungan 6 bulan atau denda Rp10 juta.
Budaya Tetap Jalan, Ketertiban Terjaga
Forkopimda menegaskan, tujuan aturan ini bukan mematikan kreativitas warga, tetapi memastikan acara budaya berjalan selaras dengan nilai lokal, tidak mengganggu warga lain, dan tetap memupuk persatuan.
Kesepakatan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 24 Juli 2025, dan akan menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan karnaval serta penggunaan sound system di Kabupaten Banyuwangi.
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Eti Ginting Mangontan, Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Komandan LANAL Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, dan Komandan KODIM 0825 Banyuwangi Letkol. Arm. Joko Sukoyo. (*)
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Warga Banyuwangi yang hobi bikin karnaval atau pesta jalanan dengan sound system bervolume “gebrak jantung” alias sound horeg kini harus siap mematuhi aturan baru.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 pada Rabu (24/7), yang mengatur ketat kegiatan karnaval, pawai budaya, hingga penggunaan sound system.
Baca Juga: Dear Panitia Karnaval Agustusan di Banyuwangi: Sound Gak Boleh Horeg, Ngeyel? Dijerat Hukum!
Aturan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya acara yang berlangsung hingga larut malam dengan suara memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.
Larangan Pargoy dan Musik Vulgar
Dalam aturan baru ini, panitia karnaval wajib mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda.
Tarian “pargoy”, musik vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang. Kegiatan juga harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB.
Rute karnaval tidak boleh melewati jalan nasional maupun provinsi, dan peserta dibatasi sesuai kesepakatan panitia dengan pihak desa atau kecamatan.
Baca Juga: Karnaval Agustusan Banyuwangi Diatur Ulang! Sound Horeg Dilarang, Jam Malam Ditetapkan
Kebersihan selama dan setelah acara menjadi tanggung jawab penuh panitia.
Sound System Maksimal 6 Subwoofer
Penggunaan sound system dibatasi ketat: maksimal 6 unit subwoofer, izin wajib berlapis mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta, dan batas volume mengacu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup. Angkutan peralatan pun harus sesuai aturan lalu lintas.
Sanksi Tak Main-main
Bagi yang melanggar, sanksi mulai dari denda ratusan ribu, pidana penjara hingga 3 tahun, bahkan denda maksimal Rp3 miliar jika terbukti melanggar batas kebisingan atau merusak lingkungan.