RadarBanyuwangi.id – Perang melawan penggunaan knalpot brong terus digaungkan jajaran Polresta Banyuwangi.
Sabtu malam (27/1), personel Satlantas menggelar razia sepeda motor tak standar di pusat kota Banyuwangi.
Ada empat titik yang menjadi sasaran razia pukul 21.00 hingga Minggu dini hari (28/1) pukul 01.30, yaitu simpang empat Cungking, simpang empat Taman Sritanjung, simpang empat Penataban dan simpang lima Banyuwangi.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 45 unit sepeda motor yang tidak standar alias protolan.
Baca Juga: Mobil Xenia dan Pikap Tata Adu Moncong di Jalan Raya Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran
Hampir tiap malam Minggu, empat titik tersebut kerap dijadikan arena balap liar.
Puluhan motor portolan tersebut langsung diangkut ke Mako Satlantas Polresta Banyuwangi.
Pemilik sepeda motor juga diberi sanksi tegas berupa tilang.
Untuk mengambil kembali kendaraannya, pelanggar diwajibkan menjalani sidang tilang terlebih dahulu serta memasang kembali knalpot standar.
“Sanksi tegas kita berikan kepada pengguna knalpot brong berupa tilang. Kendaraannya kita amankan, jika hendak mengambilnya harus mengganti knalpot terlebih dahulu,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono.
Baca Juga: Sekolah Kristen Aletheia Genteng, Siapkan Siswa Berkarakter dan Penuh Prestasi
Budi mengatakan, razia dilakukan menyusul maraknya penggunaan knalpot brong yang tentu saja mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan knalpor brong sangat meresahkan. Pengendara sering menggeber-geber motornya yang bikin bising masyarakat,” katanya.
Selama razia, para personel disebar di empat titik yang telah ditentukan. Petugas juga menyiapkan kendaraan pikap untuk mengangkut motor tak standar hasil operasi.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Perang melawan penggunaan knalpot brong terus digaungkan jajaran Polresta Banyuwangi.
Sabtu malam (27/1), personel Satlantas menggelar razia sepeda motor tak standar di pusat kota Banyuwangi.
Ada empat titik yang menjadi sasaran razia pukul 21.00 hingga Minggu dini hari (28/1) pukul 01.30, yaitu simpang empat Cungking, simpang empat Taman Sritanjung, simpang empat Penataban dan simpang lima Banyuwangi.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 45 unit sepeda motor yang tidak standar alias protolan.
Baca Juga: Mobil Xenia dan Pikap Tata Adu Moncong di Jalan Raya Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran
Hampir tiap malam Minggu, empat titik tersebut kerap dijadikan arena balap liar.
Puluhan motor portolan tersebut langsung diangkut ke Mako Satlantas Polresta Banyuwangi.
Pemilik sepeda motor juga diberi sanksi tegas berupa tilang.
Untuk mengambil kembali kendaraannya, pelanggar diwajibkan menjalani sidang tilang terlebih dahulu serta memasang kembali knalpot standar.
“Sanksi tegas kita berikan kepada pengguna knalpot brong berupa tilang. Kendaraannya kita amankan, jika hendak mengambilnya harus mengganti knalpot terlebih dahulu,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono.
Baca Juga: Sekolah Kristen Aletheia Genteng, Siapkan Siswa Berkarakter dan Penuh Prestasi
Budi mengatakan, razia dilakukan menyusul maraknya penggunaan knalpot brong yang tentu saja mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan knalpor brong sangat meresahkan. Pengendara sering menggeber-geber motornya yang bikin bising masyarakat,” katanya.
Selama razia, para personel disebar di empat titik yang telah ditentukan. Petugas juga menyiapkan kendaraan pikap untuk mengangkut motor tak standar hasil operasi.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi