Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana di Banyuwangi Dimusnahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan Kejari Banyuwangi. (Istimewa).

NARASINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 33 perkara berbagai tindak pidana di Kabupaten Banyuwangi. Prosesinya dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah),” ucap Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti (BB), M Bimo P Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Bimo menyebut, BB yang dimusnahkan tersebut dari perkara lebih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2021.

Adapun rinciannya, dari 33 perkara itu terdapat 8 perkara sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 37,56 gram, satu perkara narkotika jenis ganja dengan BB sebanyak 3,95, dan ekstasi sebanyak 3,06 gram.

“Perkara paling banyak, yaitu obat-obatan jenis trihexyphenidyl. Jumlahnya sebanyak 13 perkara. Dengan barang bukti berupa 10.124 butir. Serta dextro dua perkara. Dengan barang bukti sebanyak 462 butir,” jelasnya.

Tak hanya itu, perkara Pidana Umum (Pidum) juga dimusnahkan. Seperti asusila dengan junlah empat perkara, perjudian dengan barang bukti meja bilyard, tas selempang, kursi kayu dan Grendel.

“BB kita musnahkan dengan cara dibakar hingga dihancurkan menggunakan blender,” pungkas dia.

Sumber : https://narasinews.id/barang-bukti-puluhan-perkara-pidana-di-banyuwangi-dimsunahkan/