Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Batas Terendah Penawaran 80 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SEPI: Warga melihat pengumuman di kantor lelang, Jalan KH. Agus Salim, Banyuwangi, kemarin.

BANYUWANGI – Peserta tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banyuwangi tampaknya tidak bisa seenaknya mengajukan penawaran. Sebab, Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jawa Timur (Jatim) bersepakat membatasi ambang batas terendah penawaran, yaitu sebesar 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS).

Kesepakatan Forjasi Jatim itu disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan ditembuskan kepada bupati dan wali kota se-Jatim. Bupati Abdullah Azwar Anas dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Banyuwangi juga sudah menerima surat tersebut.

Dalam suratnya, Forjasi Jatim meminta bupati-wali kota serta kadis PU di Jatim memperhatikan kesepakatan itu. Kesepakatan itu diambil atas dasar beberapa pertimbangan.  Dampak penawaran di bawah harga atau under price bid akan berakibat pada berkurangnya kualitas. “Juga banyak kontraktor yang akan gulung tikar dan banyak penyimpangan yang berujung ke meja hukum,” ujar Ketua Umum Forjasi Jatim, Moch. Ali Zaini.

Forjasi Jatim mengancam akan melayangkan somasi jika ada bupati-wali kota yang memenangkan peserta tender yang penawarannya di bawah 80 persen. Tidak hanya Forjasi, Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Gapeksi) Jatim juga mengirimkan surat senada kepada bupati Banyuwangi.

Jika ada peserta tender yang melakukan penawaran di bawah 80 persen, Gapeksi minta penawaran tersebut dievaluasi kewajarannya. Penawaran di bawah standar akan merugikan pemerintah dan pihak kontraktor. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kadis PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Banyuwangi, Mujiono, mengaku akan mempertimbangkan surat yang dikirimkan Forjasi Jatim tersebut.

Kesepakatan yang dibuat Forjasi, menurut Mujiono sangat rasional dan patut ditindaklanjuti. “Penawaran di bawah batas kewajaran akan merugikan pemerintah daerah. Kualitas pekerjaan tidak akan sesuai target yang direncanakan,” tegasnya.

Oleh karena itu, tambah Mujiono, surat dari Forjasi tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam pengambil kebijakan di bidang pengadaan barang dan jasa. “Kita pernah punya pengalaman, akibat penawaran dibawa standar,  kualitas proyek amburadul,” tambahnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :