Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bawa SS, Tukang Parkir Diringkus

Lasmono
Lasmono

KALIPURO – Kedapatan membawa narkotika tanpa dokumen sah, Lasmono, 39, warga jalan Jalak Putih Gang VII, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, ditangkap Satuan Norkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi kemarin. Lasmono diciduk di kawasan Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang sesaat setelah bertransaksi dengan seseorang di Pe- labuhan Gilimanuk, Bali. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS) seberat 0,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, satu unit telepon seluler (ponsel), dan sebuah jaket.

Kontan saja, petugas langsung menggelandang Lasmono ke Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus kepemilikan SS yang belakangan diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan pelabuhan LCM tersebut. “Tersangka (Lasmono) kami amankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan intensif,” ujarnya kemarin (30/5).

Dijelaskan, perbuatan Lasmono melanggar Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dengan sengaja memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis SS tanpa dilengkapi dokumen sah,” tegasnya. Watiyo menambahkan, Lasmono diciduk sesaat setelah melakukan transaksi dengan seseorang yang identitasnya sudah dikantongi di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Nah, usai transaksi Lasmono kembali ke Pelabuhan LCM Ketapang. Saat itulah dia diringkus aparat. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tutur Watiyo. Sementara itu, kepada wartawan, Lasmono mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Y yang beralamat di Bali. Satu paket SS tersebut dia beli seharga Rp 400 ribu. “Penyerahan (SS) kami lakukan di Pelabuhan Gilimanuk,” ungkapnya. (radar)