Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Begini Kondisi 4 Vespa Gembel Anak Jalanan yang Disita Polres Jembrana

Detik.com



Jembrana

Empat ‘Vespa gembel’ terparkir di halaman Polres Jembrana, Jumat (13/10/2023). Vespa yang sudah dimodifikasi tidak keruan itu disita dari anak jalanan, Rabu (11/10/2023). Sementara, sepuluh anak jalanan yang diamankan Satpol PP Jembrana itu sudah dipulangkan ke Jawa.

Dari pantauan detikBali, empat Vespa gembel itu terparkir bertumpuk di Mapolres Jembrana. Polisi total menyita lima motor. Empat motor merupakan Vespa gembel, satu lagi Yamaha Mio yang kondisinya juga tidak layak dan tidak memiliki surat-surat.

Empat Vespa gembel tersebut tampak sangat tidak layak melintas di jalan raya. Beberapa komponen kendaraan tidak lengkap, termasuk lampu. Kondisi motor juga sangat ceper alias rendah, nyaris menyentuh aspal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai sebutannya, Vespa gembel itu juga sangat kumuh. Beberapa perlengkapan yang mirip sampah memenuhi motor-motor tersebut. Ada pula kain dan pakaian yang digantung.

Lima unit kendaraan sepeda motor milik anak jalanan yang tidak layak jalan disita Polres Jembrana.Lima unit kendaraan sepeda motor milik anak jalanan yang tidak layak jalan disita Polres Jembrana. (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)

Tak cuma itu, peralatan memasak seperti penggorengan serta panci juga membuat penampakan motor makin amburadul. Polisi memastikan semua motor yang disita tidak memiliki surat.

“Memang tidak layak jalan, banyak barang-barang yang tergantung pada motor-motor ini. Selain itu, jarak tempuh juga jauh yaitu antarpulau antarprovinsi juga, jadi ya kami amankan,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana ditemui detikBali, Jumat.

Dewa Juliana juga menjelaskan motor-motor itu memang wajib ditindak tegas. Sebab, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

“Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk ini menjadi jalur kendaraan besar, jadi sangat berbahaya jika dibiarkan melintas,” ujar Dewa Juliana.

Polres Jembrana masih memberi peluang bagi para pemilik kendaraan tersebut untuk membawa pulang. Namun, dengan banyak catatan.

“Kami tetap berikan untuk mengambil kendaraan nantinya dengan catatan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dulu. Dan kendaraannya harus disesuaikan sesuai standar dulu,” tegas Dewa Juliana.

Polres Jembrana juga telah melakukan koordinasi lintas provinsi dengan otoritas di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, agar tidak memberikan izin kendaraan sejenis masuk Bali.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan wilayah Ketapang. Kami juga masih heran kenapa kendaraan seperti ini bisa melintas. Untuk manifes di pelabuhan itu seperti apa,” kata Dewa Juliana.

Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anak jalanan yang menggunakan kendaraan tidak layak jalan. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan yang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anak jalanan tanpa identitas dipulangkan ke daerah asal setelah meresahkan salah satu pemilik toko di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Toko Surya Makmur, Kecamatan Negara.

Anak-anak jalanan ini sangat meresahkan pemilik toko karena tidur di emperan toko dan mengganggu pengunjung toko. Selain mengganggu ketertiban, 10 anak jalanan yang berasal dari Pulau Jawa membawa lima kendaraan dengan kondisi yang tidak sesuai standar, sehingga membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Simak Video “Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Bali Diciduk, Amankan 28 Motor
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/gsp)

source