sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengungkapkan bahwa gaji seorang menteri keuangan lebih kecil dibandingkan pendapatan yang ia terima saat menjabat sebagai pimpinan LPS.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta pada Kamis, 11 September 2025.
Purbaya tidak menyebutkan angka pasti, baik saat menjadi menteri maupun ketika menjabat di LPS.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Purbaya Gantikan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Pasar Rebound, Kepercayaan Investor Kembali
Namun, regulasi pemerintah memberikan gambaran jelas mengenai gaji seorang menteri negara, termasuk menteri keuangan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, terdapat tunjangan jabatan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf e dengan nilai Rp13.608.000 per bulan.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tarik SAL Rp200 Triliun, Ini Dampak ke Ekonomi dan Perbankan
Jika digabungkan, total penghasilan tetap yang diterima menteri keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Di luar gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga memperoleh sejumlah fasilitas yang mendukung kinerja.
Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, serta layanan kesehatan melalui mekanisme asuransi.
Baca Juga: Targetkan Ekonomi 6-7 Persen, Mampukah Menteri Purbaya Wujudkan Pertumbuhan Inklusif?
Walaupun demikian, angka ini tetap lebih kecil dibandingkan kompensasi yang diterima pimpinan lembaga nonkementerian tertentu, seperti LPS.
Pernyataan Purbaya memunculkan kembali diskusi publik mengenai perbandingan penghasilan pejabat negara dan pejabat lembaga independen.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengungkapkan bahwa gaji seorang menteri keuangan lebih kecil dibandingkan pendapatan yang ia terima saat menjabat sebagai pimpinan LPS.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta pada Kamis, 11 September 2025.
Purbaya tidak menyebutkan angka pasti, baik saat menjadi menteri maupun ketika menjabat di LPS.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Purbaya Gantikan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Pasar Rebound, Kepercayaan Investor Kembali
Namun, regulasi pemerintah memberikan gambaran jelas mengenai gaji seorang menteri negara, termasuk menteri keuangan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, terdapat tunjangan jabatan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf e dengan nilai Rp13.608.000 per bulan.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tarik SAL Rp200 Triliun, Ini Dampak ke Ekonomi dan Perbankan
Jika digabungkan, total penghasilan tetap yang diterima menteri keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Di luar gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga memperoleh sejumlah fasilitas yang mendukung kinerja.
Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, serta layanan kesehatan melalui mekanisme asuransi.
Baca Juga: Targetkan Ekonomi 6-7 Persen, Mampukah Menteri Purbaya Wujudkan Pertumbuhan Inklusif?
Walaupun demikian, angka ini tetap lebih kecil dibandingkan kompensasi yang diterima pimpinan lembaga nonkementerian tertentu, seperti LPS.
Pernyataan Purbaya memunculkan kembali diskusi publik mengenai perbandingan penghasilan pejabat negara dan pejabat lembaga independen.