Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Beri Keterangan Palsu, Pegiat LSM Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Poltak Situmorang, pegiat LSM di Banyuwangi.

BANYUWANGI – Diduga memberikan laporan atau keterangan palsu, pegiat LSM Laskar Merah Putih, Poltak Situmorang berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Jalan Pajajaran Nomor 10, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi itu ditahan polisi sejak Selasa lalu (13/6).

Penahanan Poltak yang juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana. Dia mengatakan, penangkapan Poltak Situmorang berdasarkan laporan Sulistyowati, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, sesuai LP/284/X/2015/JATIM/RES BWI, tertanggal 7 Oktober 2015.

Dalam laporannya itu, Sulistyowati menyatakan pada tahun 2008, Poltak Situmorang bersama salah seorang temannya datang ke rumah pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp 200 juta dengan agunan berupa sertifikat tanah hak milik SHM No 115 atas nama Poltak Situmorang.

Saat itu, Poltak menjanjikan pada pelapor kalau utang tersebut akan dibayar dalam tempo waktu tiga bulan. Sayangnya, setelah tiga bulan berlalu, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dibayar dan sertifikat juga tidak ditebus.

Selanjutnya pada bulan November 2014, pelapor mendapatkan informasi jika SHM nomor 115 yang menjadi agunan tersebut telah diganti atau dengan SHM baru yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Poltak Situmorang.

Setelah dicek di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, ternyata memang ada SHM pengganti. Atas dasar dan bukti itulah, pelapor merasa dirugikan karena SHM yang asli sudah tidak berlaku dengan terbitnya SHM pengganti yang dikeluarkan BPN tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 266 KUHP sub 263 KUHP atas keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor,” jelas Dewa Putu. Poltak ditangkap oleh anggota Satreskrim Selasa lalu (14/6) dan kini sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggunawabkan perbuatannya atas dugaan kasus tersebut. (radar)