Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berikut Alasan Penambang Belerang Tetap Bekerja Meski Ijen Waspada

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Banyuwangi

Status Gunung Ijen naik ke Level II waspada. Ada beberapa kesesuaian yang harus dipatuhi wisatawan yang hendak mendaki ke gunung berketinggian 2386 mdpl tersebut.

Diantaranya adalah larangan mendekat ke area kawah. Radius minimal yang diperbolehkan yakni 1,5 kilometer dari bibir kawah.

Namun aturan ini tak berlaku bagi penambang belerang. Mereka masih beroperasi di kala status waspada menghantui Gunung Ijen.

Para penambang masih dengan santainya turun ke dapur belerang. Dalam video terbaru yang beredar, ada beberapa penambang yang masih nekat mengarungi danau kawah dengan gethek. Beberapa dari mereka juga ada yang menceburkan diri ke danau.

Padahal dalam situasi peningkatan aktivitas vulkanik Ijen, memiliki risiko besar. Yaitu terbentuknya gas-gas beracun dengan konsentrasi tinggi yang bila terhirup akan membahayakan nyawa manusia.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi Purwantono mengatakan, aturan yang beredar hanya berlaku bagi wisatawan dan tidak berlaku bagi penambang belerang.

Menurut Purwantono, alasannya penambang belerang bisa dikategorikan sebagai orang berpengalaman. Berkali-kali penambang belerang telah menghadapi situasi Gunung Ijen yang kurang lebih sama dengan yang terjadi saat ini.

“Mereka sudah lama di situ, dan bertahun-tahun. Sehingga paham betul dengan karakter Gunung Ijen,” ujar Purwantono saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2022).

Penambang belerang, kata dia, nantinya bakal menjadi tenaga bantuan. Berfungsi untuk memitigasi dan menjadi pengarah bagi wisatawan ketika resiko buruk terjadi.

“Kembali lagi ini karena faktor pengalaman, mereka menguasai seluk beluk Ijen. Jadi nanti kami fungsikan sebagai tenaga bantuan. Kami juga menyiagakan petugas,” bebernya.

Dalam mengantasipasi risiko, BKSDA Jatim telah menerbitkan surat edaran. Dalam surat nomer SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023, diatur tentang pembatasan waktu kunjungan selama peningkatan aktivitas vulkanik Kawasan Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

Pembatasan dilakukan dengan mengundur waktu pendakian. Dari yang semula dibuka pukul 02.00 WIB menjadi pukul 04.00 WIB.

“Pendakian kita buka jam 4 dini hari, ini mengantisipasi orang turun ke kawah. Pengunjung wisata juga wajib menggunakan masker. Aturan ini berlaku mulai hari ini (Minggu),” imbuhnya.

Simak Video “Penginapan Terbaik di Banyuwangi yang Terletak di Perbukitan dengan Udara Sejuk
[Gambas:Video 20detik]

source