radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Tidak tanggung-tanggung, program ini digelar dalam dua tahap sekaligus sepanjang semester kedua 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Kadaluarsa! Catat Jadwal Resmi Pemutihan Kendaraan di Jatim
Tahap pertama berlangsung mulai Juli hingga Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pemutihan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.
Baca Juga: Resmi Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Cek Tagihan Dulu Sebelum Bayar
“Kami ingin masyarakat punya semangat untuk taat pajak, tanpa terbebani oleh denda dan biaya tambahan,” ujar Khofifah dalam pernyataan resminya, kemarin.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari sejumlah kewajiban, antara lain:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda SWDKLLJ
- Pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II)
Dengan begitu, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja. Tidak ada tambahan biaya apapun.
Ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya untuk menyelesaikan tunggakan atau mengurus balik nama kendaraan.
Baca Juga: Batas Pemutihan Denda PBB Masih Dibuka Hingga Tanggal Ini, Berlaku untuk Tahun 1994-2024
Sumber: instagram @khofifah.ip
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Tidak tanggung-tanggung, program ini digelar dalam dua tahap sekaligus sepanjang semester kedua 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Kadaluarsa! Catat Jadwal Resmi Pemutihan Kendaraan di Jatim
Tahap pertama berlangsung mulai Juli hingga Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pemutihan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.
Baca Juga: Resmi Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Cek Tagihan Dulu Sebelum Bayar
“Kami ingin masyarakat punya semangat untuk taat pajak, tanpa terbebani oleh denda dan biaya tambahan,” ujar Khofifah dalam pernyataan resminya, kemarin.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari sejumlah kewajiban, antara lain:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda SWDKLLJ
- Pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II)
Dengan begitu, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja. Tidak ada tambahan biaya apapun.
Ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya untuk menyelesaikan tunggakan atau mengurus balik nama kendaraan.
Baca Juga: Batas Pemutihan Denda PBB Masih Dibuka Hingga Tanggal Ini, Berlaku untuk Tahun 1994-2024
Sumber: instagram @khofifah.ip