Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Beromzet Rp 200 Miliar, Polda Jatim Beber Peran 2 Pemuda Banyuwangi Dalam Sindikat Judol Internasional

beromzet-rp-200-miliar,-polda-jatim-beber-peran-2-pemuda-banyuwangi-dalam-sindikat-judol-internasional
Beromzet Rp 200 Miliar, Polda Jatim Beber Peran 2 Pemuda Banyuwangi Dalam Sindikat Judol Internasional

RadarBanyuwangi.id – Dua pemuda asal Banyuwangi, MAS dan MWF, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional.

Kedua pemuda berusia 22 dan 18 tahun itu berperan sebagai admin media sosial. Mereka memanfaatkan akun Instagram dengan unggahan video nyanyian artis dangdut untuk menarik pengikut.

Kasubdit II Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menuturkan, pihaknya telah melidik sejumlah artis dangdut tersebut. Dia menyebutkan, paling tidak terdapat 20 artis dangdut yang videonya dimanfaatkan guna mempromosikan situs judol. Beberapa di antaranya AF, RR, RB, PA, dan VA.

Dari penyanyi tersebut, di antaranya telah dimintai keterangan oleh Polda Jatim. Namun dari keterangan yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu atas pencatutan video mereka dalam ajang promosi judol. “Dia menyanyi terus divideokan, tapi tidak ikut mempromosikan,” paparnya.

Charles membeberkan dalam video potongan nyanyian tersebut lantas disusupkan sejumlah flyer promosi. Berupa situs-situs judol.

“Jadi penyanyi ini tidak ikut terlibat. Sampai saat ini masih sebagai saksi,” tambahnya.

Artis-artis yang dicatut tersebut memiliki karakteristik serupa. Para penyanyi yang masih berusia muda tersebut berpenampilan terbuka dengan gaya panggung atraktif. Artis-artis dangdut lokal tersebut baik berasal dari Banyuwangi serta daerah lain di Jawa Timur.

Para tersangka tersebut mengoperasikan dua buah akun Instagram. Yaitu, @dangdut_banyuwangi yang dioperasikan oleh MAS dan @orkesanbanyuwangi yang dioperasikan oleh MWF. Dari kedua akun tersebut para pelaku berhasil menggaet total hingga 167 ribu follower.

Perinciannya 101 ribu follower dan 66 ribu follower dari masing-masing akun. “Dari hasil penyelidikan di Banyuwangi, tim kemudian dapat mengamankan para pemilik akun tersebut,” bebernya. Keduanya aktif mempromosikan judi online secara kontinyu.

Sebelumnya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus judol yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan tersebut dibeberkan Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jatim di Mako Polda Jatim Kamis (12/12) sore. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 4,9 miliar.

Kasubdit II Siber Ditres Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, terdapat enam orang yang ditetapkan tersangka dalam sindikat judol internasional tersebut.

Masing-masing punya peran. Yaitu, MAS, 22, dan MWF, 18, menjadi admin media sosial; STK, 48, dan PY, 40, selaku penyedia rekening; serta EC, 43, dan ES, 47, sebagai pelaku perusahaan fiktif.

”Modusnya, para admin mempromosikan judol lewat website online,” kata Charles.

Dalam promosi tersebut, para admin mendompleng video penyanyi dangdut lokal Banyuwangi. Video nyanyian itu lantas dibubuhi watermark judol untuk menarik masyarakat umum. Sindikat judol tersebut mampu mengoperasikan hingga 19 situs web.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Dua pemuda asal Banyuwangi, MAS dan MWF, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional.

Kedua pemuda berusia 22 dan 18 tahun itu berperan sebagai admin media sosial. Mereka memanfaatkan akun Instagram dengan unggahan video nyanyian artis dangdut untuk menarik pengikut.

Kasubdit II Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menuturkan, pihaknya telah melidik sejumlah artis dangdut tersebut. Dia menyebutkan, paling tidak terdapat 20 artis dangdut yang videonya dimanfaatkan guna mempromosikan situs judol. Beberapa di antaranya AF, RR, RB, PA, dan VA.

Dari penyanyi tersebut, di antaranya telah dimintai keterangan oleh Polda Jatim. Namun dari keterangan yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu atas pencatutan video mereka dalam ajang promosi judol. “Dia menyanyi terus divideokan, tapi tidak ikut mempromosikan,” paparnya.

Charles membeberkan dalam video potongan nyanyian tersebut lantas disusupkan sejumlah flyer promosi. Berupa situs-situs judol.

“Jadi penyanyi ini tidak ikut terlibat. Sampai saat ini masih sebagai saksi,” tambahnya.

Artis-artis yang dicatut tersebut memiliki karakteristik serupa. Para penyanyi yang masih berusia muda tersebut berpenampilan terbuka dengan gaya panggung atraktif. Artis-artis dangdut lokal tersebut baik berasal dari Banyuwangi serta daerah lain di Jawa Timur.

Para tersangka tersebut mengoperasikan dua buah akun Instagram. Yaitu, @dangdut_banyuwangi yang dioperasikan oleh MAS dan @orkesanbanyuwangi yang dioperasikan oleh MWF. Dari kedua akun tersebut para pelaku berhasil menggaet total hingga 167 ribu follower.

Perinciannya 101 ribu follower dan 66 ribu follower dari masing-masing akun. “Dari hasil penyelidikan di Banyuwangi, tim kemudian dapat mengamankan para pemilik akun tersebut,” bebernya. Keduanya aktif mempromosikan judi online secara kontinyu.

Sebelumnya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus judol yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan tersebut dibeberkan Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jatim di Mako Polda Jatim Kamis (12/12) sore. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 4,9 miliar.

Kasubdit II Siber Ditres Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, terdapat enam orang yang ditetapkan tersangka dalam sindikat judol internasional tersebut.

Masing-masing punya peran. Yaitu, MAS, 22, dan MWF, 18, menjadi admin media sosial; STK, 48, dan PY, 40, selaku penyedia rekening; serta EC, 43, dan ES, 47, sebagai pelaku perusahaan fiktif.

”Modusnya, para admin mempromosikan judol lewat website online,” kata Charles.

Dalam promosi tersebut, para admin mendompleng video penyanyi dangdut lokal Banyuwangi. Video nyanyian itu lantas dibubuhi watermark judol untuk menarik masyarakat umum. Sindikat judol tersebut mampu mengoperasikan hingga 19 situs web.