Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bersedia Mengganti, Polemik Iuran PBB Dikemplang Kadus di Banyuwangi Mulai Mencair

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID Warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, mulai bernafas lega. Pasalnya, uang iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diduga dikemplang kepala dusun setempat akan diganti.

Kepastian itu diperoleh usai pihak Forpimka Srono bersama pemerintah desa melakukan mediasi antara wajib pajak atau warga dengan Kadus Semalang, Tekad Raharjo.

Baca Juga: Penyeberangan ke Lombok Masih Buka Saat Nyepi

“Alhamdulillah telah dicapai kesepakatan, bahwa Pak Wo (Kadus Semalang) bertanggung jawab mengganti. Ketika uang warga yang sudah masuk namun tidak dibayarkan,” ucap Kepala Desa Sumbersari, Khamdani.

Dalam kesempatannya, Khamdani mengatakan, untuk memperkuat pertanggungjawaban anak buahnya itu, dibuatlah surat perjanjian antara Kadus Semalang dengan warga. 

Dalam isi perjanjian, Kadus Semalang siap mengganti rugi iuran pajak PBB warganya itu.

“Salah satunya siap mengganti uang iuran pajak PBB paling lambat dua bulan,” tegasnya.

Ditanya mengenai nominal ganti rugi, Khamdani enggan untuk menyebutkan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Menurutnya, setiap warga memiliki nominal setoran berbeda.

Baca Juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo

“Karena masing-masing wajib pajak tidak menyebutkan jumlah nominal setorannya,” jelasnya.

Terpisah, Camat Srono Tri Wahyu Anggraeni melalui Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Mulyono, mengatakan jumlah warga yang dimediasi pada Selasa (21/03) pagi, di 

Pendopo Desa Sumbersari ada sekitar 50 wajib pajak atau warga. Dari ke-50 warga itu jumlah nominal setoran yang diduga dikemplang Kadus Semalang jumlahnya bervariatif.

“Kecil-kecil yang dibayarkan. Mulai puluhan sampai ratusan ribu rupiah. Jadi Pak Wo tadi siap mengganti rugi,” ujarnya.

Ditanya terkait nominal ganti rugi yang disepakati oleh Kasus Tekad, berkisar di angka Rp10 juta. Disepakati dan dibuatkan surat perjanjian bermaterai.

“Pokonya tahun ini harus selesai dan beliau siap menyelesaikan permasalahan pajak warganya,” ungkapnya.

source