sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadapi berbagai ketidakpastian terkait hak dan kesejahteraan.
Selain menerima gaji yang dinilai masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK), kejelasan mengenai hak atas gaji ketiga belas dan keempat belas juga belum ditetapkan hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengungkapkan kegelisahan para PPPK paruh waktu terkait tunjangan hari raya yang biasa diterima ASN lainnya.
Menurut dia, hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ketiga belas dan keempat belas.
“Ini mau puasa, terus Lebaran kalau ASN lain bisa dapat gaji ketiga belas, buat paruh waktu kita tanya ke pemda belum ada kejelasan dapat atau tidak,” ujarnya, Selasa (10/2/2026) malam.
Ia mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Garut guna meminta kepastian. Namun, jawaban yang diterima masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Jawabannya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dulu, padahal kan semua ASN menerima, paruh waktu juga ASN,” tambahnya.
Penghasilan Turun Setelah Jadi ASN
Di sejumlah sekolah, guru PPPK paruh waktu sebelumnya merupakan tenaga honorer yang menerima honor tambahan dari pemerintah daerah maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun setelah status mereka berubah menjadi ASN paruh waktu, honor dari BOS tidak lagi dapat diterima karena secara administratif sudah menjadi pegawai pemerintah.
Akibatnya, penghasilan yang diterima justru menurun dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Ketika muncul pertanyaan mengenai gaji ketiga belas dan keempat belas, pemerintah daerah kembali menyatakan masih menunggu aturan pusat.
“Paruh waktu ini ASN juga, harusnya dapat gaji ketiga belas sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu,” tegas Ma’mol.
Gaji Hanya Sekitar Rp 1 Juta, Dinilai Tidak Ideal
Ketua Serikat Guru Indonesia Kabupaten Garut, Gunawan, menilai kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu memang dilematis.
Hal itu karena urusan penggajian diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber
Page 2
Selasa, 17 Februari 2026 | 12:00 WIB
Page 3
Dalam aturan tersebut disebutkan gaji PPPK paruh waktu mengikuti upah minimum provinsi (UMP) atau tidak lebih kecil dari penghasilan sebelumnya.
Namun, kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Garut disebut hanya mampu memberikan gaji sekitar Rp 1 juta per bulan.
Menurut Gunawan, asumsi bahwa guru PPPK paruh waktu masih bisa memperoleh pendapatan tambahan dari sumber lain seperti BOS tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saya khawatir bupati tidak menerima informasi secara utuh saat memutuskan besaran gaji PPPK paruh waktu, karena masih menganggap bisa dapat pendapatan lain. Padahal tidak begitu kenyataannya,” katanya.
Ia menegaskan, setelah menjadi ASN, guru tidak lagi bisa menerima honor tambahan sebagaimana sebelumnya.
DPRD Apresiasi Pengangkatan, Prihatin Soal Gaji
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Yusuf Musyafa, mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang telah mengangkat lebih dari 6.000 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Namun, ia mengaku prihatin terhadap kondisi kesejahteraan mereka.
“Pertama kita apresiasi kebijakan pengangkatannya, kedua kita prihatin soal gajinya karena mereka ujung tombak pelayanan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Yusuf, pemerintah daerah perlu melakukan upaya serius agar PPPK paruh waktu dapat memperoleh penghasilan yang layak. Ia menilai alasan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan permanen.
“Kalau hari ini alasannya kemampuan anggaran, mudah-mudahan ini tidak jadi alasan permanen. Harus ada skala prioritas program yang langsung dirasakan rakyat,” katanya.
Ia juga menilai realokasi anggaran memungkinkan dilakukan, terutama dari pos belanja yang kurang efisien seperti honorarium kegiatan dan tunjangan tambahan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Efisiensi saja bisa, artinya memprioritaskan untuk rakyat juga bisa. Ada banyak belanja yang bisa direalokasikan secara bertahap,” tambahnya.
Ketidakpastian Regulasi Jadi Sorotan
Kondisi PPPK paruh waktu saat ini memperlihatkan adanya kesenjangan kebijakan antara status ASN dan jaminan kesejahteraan yang diterima.
Di satu sisi mereka telah berstatus aparatur negara, namun di sisi lain hak-hak dasar seperti gaji layak dan tunjangan masih belum sepenuhnya jelas.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, ketidakpastian tersebut menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi motivasi kerja ribuan tenaga pendidik dan tenaga pelayanan publik lainnya di daerah.
Para perwakilan PPPK berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan turunan yang memberikan kepastian mengenai skema gaji, tunjangan, serta hak-hak lain bagi ASN paruh waktu agar tidak terjadi ketimpangan dengan ASN penuh waktu.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber







