Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ribuan Burung Madu Pengantin Diselundupkan ke Surabaya Digagalkan Polisi, 292 Ekor Mati Saat Pengiriman

ribuan-burung-madu-pengantin-diselundupkan-ke-surabaya-digagalkan-polisi,-292-ekor-mati-saat-pengiriman
Ribuan Burung Madu Pengantin Diselundupkan ke Surabaya Digagalkan Polisi, 292 Ekor Mati Saat Pengiriman

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Udara pagi di Surabaya belum sepenuhnya hangat ketika Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 bergerak menuju Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Perak pada 6 Februari 2026.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Ribuan satwa liar hasil penegakan hukum baru saja tiba dan harus segera ditangani.

Satwa-satwa tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit. Polairud) dari Polda Jawa Timur.

Ribuan burung itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur setelah dikirim dari Kalimantan.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Sumpena, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman satwa liar ilegal melalui jalur laut.

Berbeda dari pola sebelumnya yang langsung masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, kali ini pelaku menggunakan jalur alternatif.

“Satwa-satwa tersebut digagalkan saat akan diselundupkan dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya melalui Pelabuhan Sumenep. Ini merupakan pergeseran pola dari kebiasaan sebelumnya,” ujar Sumpena, seperti dilansir dari laman bbksdajatim.org.

Selain ribuan burung, aparat juga mengamankan dua orang terduga pelaku beserta satu unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut satwa menuju Blitar.

Ribuan Burung Dikemas dalam Puluhan Peti

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa yang diselundupkan merupakan burung jenis madu pengantin (Leptocoma sperata).

Total terdapat 2.723 ekor burung yang dikemas dalam 48 peti kayu.

Dari jumlah tersebut, 2.431 ekor ditemukan masih hidup, sementara 292 ekor lainnya mati akibat kondisi pengangkutan yang tidak layak.

Banyak burung mengalami stres dan dehidrasi karena kepadatan serta minimnya ventilasi selama perjalanan.

Meski burung madu pengantin bukan termasuk satwa dilindungi, kegiatan pengangkutan tanpa dokumen resmi tetap melanggar hukum.

Kasus ini dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Udara pagi di Surabaya belum sepenuhnya hangat ketika Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 bergerak menuju Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Perak pada 6 Februari 2026.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Ribuan satwa liar hasil penegakan hukum baru saja tiba dan harus segera ditangani.

Satwa-satwa tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit. Polairud) dari Polda Jawa Timur.

Ribuan burung itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur setelah dikirim dari Kalimantan.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Sumpena, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman satwa liar ilegal melalui jalur laut.

Berbeda dari pola sebelumnya yang langsung masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, kali ini pelaku menggunakan jalur alternatif.

“Satwa-satwa tersebut digagalkan saat akan diselundupkan dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya melalui Pelabuhan Sumenep. Ini merupakan pergeseran pola dari kebiasaan sebelumnya,” ujar Sumpena, seperti dilansir dari laman bbksdajatim.org.

Selain ribuan burung, aparat juga mengamankan dua orang terduga pelaku beserta satu unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut satwa menuju Blitar.

Ribuan Burung Dikemas dalam Puluhan Peti

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa yang diselundupkan merupakan burung jenis madu pengantin (Leptocoma sperata).

Total terdapat 2.723 ekor burung yang dikemas dalam 48 peti kayu.

Dari jumlah tersebut, 2.431 ekor ditemukan masih hidup, sementara 292 ekor lainnya mati akibat kondisi pengangkutan yang tidak layak.

Banyak burung mengalami stres dan dehidrasi karena kepadatan serta minimnya ventilasi selama perjalanan.

Meski burung madu pengantin bukan termasuk satwa dilindungi, kegiatan pengangkutan tanpa dokumen resmi tetap melanggar hukum.

Kasus ini dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.