Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Biasa Pinjam Gitar, Pria Asal Genteng Harus Berurusan dengan Polisi Lantaran Nekat Embat HP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pria Berinisial KY (21) Warga Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangak. (Foto : Mbah Din Banyuwangihits.id)

Kepolisian Sektor Genteng, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone milik Ikhsanudin Nursy Anwar (20) warga Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu unit HP disita Polisi sebagai barang bukti.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji saat dikonfirmasi perihal kasus pencurian tersebut membenarkan, bahwasanya Unit Reskrim Polsek Genteng telah menangkap pria berinisial KY (21) warga Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Ikhsanudin Nursy Anwar (20) ke SPKT Polsek Genteng Polresta Banyuwangi.

“Setelah ada laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk kita tahan, “ jelas Kompol Sudarmaji, Jumat (29/10/21).

Masih Kapolsek Genteng, kronologi pencurian dari keterangan saksi dan juga korban, Kamis (28/10/21) pukul 09:00 WIB.

Adik korban usai bangun tidur mencari HP merk Oppo A1K tidak.ditemukan, padahal sebelumnya HP dicas disampingnya dan ditinggal tidur.

Tak hanya adik korban, HP milik Ikhsanudin Nursy Anwar merk Xiaomi Poco M3 juga tidak ada.

Setelah dicari di dalam rumah 2 HP tersebut juga tidak ditemukan.

“Lalu korban menanyakan ke tukang tambal disamping rumahnya, dan saat itu diketahui ada satu orang masuk rumah, “ tegas pucuk pimpinan Polsek Genteng.

Informasi dari tetangga, meembuat korban curiga pada tersangka KY (21), ia pun membuat janji dengan tersangka untuk acara bakaran ikan di rumah temanya.

Setelah tiba, korban langsung menanyakan perihal 2 unit HP yang hilang.

“Sebelumnya tersangka tidak mengaku dengan alasan pinjam gitar, namun setelah ditanya terus akhirnya mangakui perbuatan tersebut, “ kata Perwira Polisi Berpangkat Melati Emas satu yang berdinas di Polsek Genteng.

Akibat kasus pencurian ini, korban dirugikan kurang lebih Rp. 3.700.000,-. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara. (MBAH DIN/DIK)

Sumber : https://banyuwangihits.id/berita/biasah-pinjam-gitar-pria-asal-genteng-harus-berurusan-dengan-polisi-lantaran-nekat-embat-hp.html