Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bincang Bersama Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra Terkait Aksi Premanisme: Ormas Harus Berperan Aktif Jaga Kondusivitas, Tidak Bertindak Seenakn

bincang-bersama-kapolresta-kombespol-rama-samtama-putra-terkait-aksi-premanisme:-ormas-harus-berperan-aktif-jaga-kondusivitas,-tidak-bertindak-seenakn
Bincang Bersama Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra Terkait Aksi Premanisme: Ormas Harus Berperan Aktif Jaga Kondusivitas, Tidak Bertindak Seenakn

RADARBANYUWANGI.ID – Maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) sungguh meresahkan.

Masyarakat harus kompak melawan aksi premanisme bersama pihak-pihak lain.

Sebagai bentuk perlindungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, aparat kepolisian berkomitmen melawan segala bentuk aksi premanisme, terlebih yang berkedok ormas.

Polresta Banyuwangi siap melakukan upaya penegakan hukum dengan membuka hotline pengaduan dengan menghubungi nomor 110.

Polresta Banyuwangi juga membuka pengaduan ”Wadul Kapolresta” melalui WhatsApp 082130662001.

Berikut perbincangan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra terkait aksi premanisme.

Sudut pandang aksi premanisme seperti apa?

Aksi premanisme dikaitkan dengan tindak penganiayaan, pemerasan, perampasan, pemalakan, pengeroyokan, dan pengancaman. Pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam atau senjata api untuk mengidentifikasi korban.

Bagaimana jika mengalami dan mengetahui adanya aksi premanisme?

Tentu Polresta Banyuwangi telah melakukan upaya penegakan hukum untuk memberikan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan bagi masyarakat. Dengan membuka hotline pengaduan 110 kepada masyarakat, baik yang mengetahui maupun mengalaminya. Sehingga, aparat penegak hukum bisa melangkah untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

Adakah perlindungan bagi korban aksi premanisme?

Tentu, polisi akan melindungi para korban selama proses hukum dilakukan agar dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan berjalan aman dan lancar. Sehingga, pelaku aksi premanisme bisa ditindak tegas.

Apakah harus melapor ke aparat kepolisian?

Ya memang harus, aparat kepolisian akan bertindak sesuai laporan. Jika mereka atau korban tidak melapor, bagaimana aparat bisa melakukan tindakan tegas. Karena dasar kita bertindak dalam melakukan penyelidikan, tentu sesuai laporan polisi (LP).


Page 2

Bagaimana jika masih tetap ada ancaman?

Tentu bisa ditindak jalur hukum juga. Karena aksi pengancaman diatur dalam pidana, terutama dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 449 Undang-Undang (UU) 1/2023. KUHP mengatur pengancaman yang menimbulkan rasa takut atau ancaman kekerasan. 

Sedangkan UU 1/2023 juga mengatur tindak pidana pengancaman, khususnya jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain. Selain itu, pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Apakah ancaman hukuman untuk para pelaku premanisme?

Pelaku premanisme, terutama jika melibatkan kekerasan atau ancaman, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, tergantung pada tingkat keparahan dan cara perbuatan tersebut dilakukan, ancaman hukuman bisa lebih berat. 

Bagaimana dengan oknum pelaku premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas)?

Pastinya tetap ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Namun, mekanismenya saja yang berbeda. Untuk pelaku yang tergabung dalam ormas, tentu akan melibatkan ormas yang bersangkutan untuk berkoordinasi. Hal itu untuk mengonfirmasi saja, pelaku benar-benar anggota ormas tersebut atau tidak. Bukan menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut. Makanya, kami sangat berharap seluruh ormas bisa bertindak sesuai amanah undang-undang. Serta tidak seenaknya bertindak, meski tergabung dalam ormas.

Apa pesan untuk seluruh ormas di Banyuwangi?

Harapannya tentu semua ormas atau pun organisasi bisa berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah Banyuwangi, tetapi tidak bertindak seenaknya. Perlu sinergisitas bersama untuk mewujudkan Polri Presisi. Namun, kita tahu peran masyarakat juga penting, terutama untuk melaporkan adanya tindakan pidana maupun hal yang meresahkan di lingkungannya. (rio/aif/c1)


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) sungguh meresahkan.

Masyarakat harus kompak melawan aksi premanisme bersama pihak-pihak lain.

Sebagai bentuk perlindungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, aparat kepolisian berkomitmen melawan segala bentuk aksi premanisme, terlebih yang berkedok ormas.

Polresta Banyuwangi siap melakukan upaya penegakan hukum dengan membuka hotline pengaduan dengan menghubungi nomor 110.

Polresta Banyuwangi juga membuka pengaduan ”Wadul Kapolresta” melalui WhatsApp 082130662001.

Berikut perbincangan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra terkait aksi premanisme.

Sudut pandang aksi premanisme seperti apa?

Aksi premanisme dikaitkan dengan tindak penganiayaan, pemerasan, perampasan, pemalakan, pengeroyokan, dan pengancaman. Pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam atau senjata api untuk mengidentifikasi korban.

Bagaimana jika mengalami dan mengetahui adanya aksi premanisme?

Tentu Polresta Banyuwangi telah melakukan upaya penegakan hukum untuk memberikan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan bagi masyarakat. Dengan membuka hotline pengaduan 110 kepada masyarakat, baik yang mengetahui maupun mengalaminya. Sehingga, aparat penegak hukum bisa melangkah untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

Adakah perlindungan bagi korban aksi premanisme?

Tentu, polisi akan melindungi para korban selama proses hukum dilakukan agar dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan berjalan aman dan lancar. Sehingga, pelaku aksi premanisme bisa ditindak tegas.

Apakah harus melapor ke aparat kepolisian?

Ya memang harus, aparat kepolisian akan bertindak sesuai laporan. Jika mereka atau korban tidak melapor, bagaimana aparat bisa melakukan tindakan tegas. Karena dasar kita bertindak dalam melakukan penyelidikan, tentu sesuai laporan polisi (LP).