Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

BKSDA Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Koral

Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti Ikut Mengawasi Koral Yang Di Amankan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti ikut mengawasi koral yang di amankan.

BANYUWANGI – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi berhasil mengamankan ratusan Koral Lunak atau Karang Hias dari dalam mobil boks yang hendak di selundupkan ke pulau dewata Bali.

Total koral yang di sita adalah sebanyak 308 buah yang seluruhnya jenis Lili Laut (Zuanthus Sp), yang dikemas dalam 5 boks atau kardus coklat.

Menurut Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai akan adanya pengiriman koral dari Kabupaten Blitar ke Pulau Bali.

Nah, sejumlah karyawan BKSDA pun menyanggong di depan terminal bus Sri Tanjung Ketapang Banyuwangi dan mengawasi setiap pergerakan bus yang melintas maupun yang keluar masuk ke area terminal.

“Selang beberapa lama, petugas melihat adanya 5 kardus yang di balut isolasi warna coklat di depan terminal bus. Selanjutnya, petugas memutar arah dan melihat sepintas ada seseorang mengeluarkan bungkusan bungkusan plastic dari dalam boks. Kami mengawasi aktifitas orang itu dari jarak sekitar 10 meter,” papar Vivi.

Peetugas BKSDA kemudian mendekati boks boks tersebut dan mendapati ada 5 kardus coklat. Sementara, salah satu kardus isinya sudah di keluarkan karena kemasan plastic di dalamnya bocor dan teridentifikasi berisi koral. Saat hendak di mintai keterangan, si sopir mobil melarikan diri.

“Ke 5 boks berisi koral itu pun di amankan di Mapolsek Kalipuro, untuk selanjutnya di titipkan pada pengusaha atau penangkar koral supaya kembali sehat setelah menempuh perjalanan dari Blitar ke Banyuwangi,” papar Vivi.

Ke depan, seluruh koral tersebut akan di kembalikan ke habitatnya ke laut. Vivi mengakui bahwa, koral koral yang di amankan pihaknya tersebut memang tidak di lindungi Undang Undang. Namun ada beberapa jenis koral yang perdagangannya di atur dalam konvensi internasional cites, sehingga peredarannya harus mutlak menggunakan dokumen.

“Termasuk seluruh koral yang di amankan BKSDA itu tidak dilengkapi dokumen,” tutur Vivi.

“Ratusan koral itu akan di selundupkan ke pulau bali menggunakan perahu. Karena jika melewati penyeberangan Pelabuhan ASDP Ketapang, di pastikan akan di periksa oleh aparat kepolisian,” pungkas Vivi.

Hingga kini, seluruh koral yang berhasil di amankan BKSDA Banyuwangi tersebut masih dititipkan pada pengusaha atau penangkar koral.