BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pengembangan wisata rintisan Bobocabin yang dilakukan oleh PT Bobobox Mitra Terpadu di area Paltuding diduga belum mengantongi izin dari Pemkab Banyuwangi dan belum menyerahkan mitigasi bencana. Lokasi Bobocabin berada di Petak 1d-2 RPH Licin, BKPH Licin, KPH Banyuwangi Barat, masuk Desa Tamansari.
Keberadaan Bobocabin cukup strategis untuk menggaet para wisatawan yang hendak ke TWA Kawah Ijen. Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pengembangan wisata rintisan Bobocabin Kawah Ijen tersebut dilakukan akhir tahun 2024.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Banyuwangi, Bobocabin Ijen yang berdiri di atas lahan KPH Banyuwangi Barat melibatkan kerja sama antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT Bobobox Mitra Terpadu. Setidaknya, ada 33 cabin yang didirikan oleh pengelola Bobocabin.
Setiap kabin memiliki jarak antara 2,5 meter hingga 5 meter. Kabin tersebut dibuat bersusun dengan memanfaatkan gundukan tanah. Bukan hanya kabin, area tersebut juga dilengkapi tempat parkir, resepsionis, hingga cabin mart. Lahan yang dimanfaatkan cukup luas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Kabupaten Banyuwangi Partana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin (2/2) mengatakan, sejauh ini tidak ada izin yang diurus oleh pihak Bobocabin. ”Sedangkan untuk lokasinya kami pastikan masuk wilayah Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.
Partana menyebut lahan yang dibangun Bobocabin masuk kawasan hutan. Tentunya tidak cukup jika hanya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun mitigasi bencana. ”Kami bersama Satpol PP Banyuwangi telah melayangkan surat teguran kepada pihak Bobocabin. Dalam setiap pendirian bangunan tersebut harus mengantongi izin,” jelasnya.
Partana menegaskan, surat tersebut merupakan surat teguran pertama kepada pihak pengelola Bobocabin agar segera melakukan pengurusan izin. ”Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 serta berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” paparnya.
Bobocabin bukan hanya belum mengantongi izin dari Pemkab Banyuwangi. Sampai hari ini pengelola Bobocabin juga belum menyerahkan laporan mitigasi bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi. Padahal, mitigasi bencana merupakan hal utama dalam pendirian sebuah bangunan di kawasan hulu.
”Mitigasi bencana merupakan hal pertama sebelum mengajukan izin atau pun pendirian bangunan. Lokasi yang didirikan Bobocabin termasuk kawasan hutan lindung,” ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banyuwangi Danang Hartanto.
Mitigasi bencana diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam. Dengan demikian, imbuh Danang, saat terjadi bencana alam pemkab bisa langsung mengambil langkah untuk proses evakuasi. ”Lokasi Bobocabin berada di bawah kaki Ijen yang masih aktif. Lokasi tersebut pernah terjadi kebakaran hutan. Dikhawatirkan saat terjadi musibah bisa memakan korban dari wisatawan atau pun pengunjung di Bobocabin,” jelasnya.
Danang mengimbau agar pihak Bobocabin bisa segera melakukan pengurusan izin. Sebab, jika sewaktu-waktu terjadi musibah yang memakan korban, Pemkab Banyuwangi yang akan disalahkan. ”Kami berharap semua pelaku wisata maupun para investor perlu melakukan koordinasi, baik dengan pemkab maupun pihak yang lain. Tujuannya sama-sama bisa membangun citra Banyuwangi yang baik,” pungkasnya. (rio/aif/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi