Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bongkar Baliho Kedaluwarsa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bongkarGENTENG – Menjelang Lebaran, baliho tak berizin di Banyuwangi perlu diwaspadai. Sebab, baliho dan reklame biasanya dipasang di sembarang tempat. Tentu kondisi tersebut menimbulkan kesan kotor. Dengan kondisi seperti itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP harus ekstra waspada. Petugas penegak perda jangan sampai tebang pilih jika ada baliho ilegal. Setidaknya hal itu yang sedang dilakukan Satpol PP Genteng.

Sejumlah baliho yang di pasang di perempatan PDS Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dibongkar paksa kemarin. Petugas tegas lantaran kondisi baliho itu sudah rusak. Selain itu, masa izin baliho milik Perum Permata Residence tersebut juga sudah kedaluwarsa. ‘’Izinnya yang sudah habis langsung kami copot,” ungkap Rusmiyadi, pemimpin pembongkaran baliho, kemarin.

Menurut dia, baliho yang sudah berizin bakal tetap dicopot jika baliho tersebut sudah rusak atau sobek-sobek. Sebab, hal itu mengganggu pemandangan. ‘’Kita akan copot paksa baliho yang sudah kedaluwarsa,” janjinya. Sementara itu, seiring pemasangan baliho yang sudah rusak tersebut, Satpol PP juga menggeser baliho milik Pemkab Banyuwangi. Sebagian bangkai baliho diberikan kepada warga setempat. (radar)