Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Kesehatan Banyuwangi Imbau Peserta JKN Aktif Laporkan Data Wafat Keluarga

bpjs-kesehatan-banyuwangi-imbau-peserta-jkn-aktif-laporkan-data-wafat-keluarga
BPJS Kesehatan Banyuwangi Imbau Peserta JKN Aktif Laporkan Data Wafat Keluarga

ngopibareng.id

Banyuwangi Sabtu, 06 Desember 2025 12:01 WIB

Dalam upaya mewujudkan data yang valid dan terkini, BPJS Kesehatan menghimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk proaktif melaporkan dan memperbarui data anggota keluarga yang meninggal dunia. Pelaporan ini penting untuk menjaga efisiensi program gotong royong JKN dan meningkatkan akurasi data kepesertaan JKN di wilayah Banyuwangi dan Situbondo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, tantangan utama dalam menjaga akurasi data adalah kelengkapan administrasi kependudukan di tingkat keluarga. Seringkali, proses pembaruan data peserta yang telah wafat menjadi terhambat karena belum diterbitkannya Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Padahal, Akta Kematian ini merupakan dokumen legal yang vital sebagai dasar penonaktifan kepesertaan JKN secara resmi dan sah.

“Pembaharuan status peserta sangat diperlukan, data peserta yang sudah meninggal seringkali masih tercatat aktif karena pihak keluarga belum melaporkan secara resmi. Hal ini menciptakan anomali data dan dapat memengaruhi ketepatan alokasi dana iuran,” jelas Titus, Sabtu, 6 Desember 2025.

Pembaruan data ini, menurutnya, membawa dampak positif ganda. Di satu sisi, bagi BPJS Kesehatan, akurasi data memastikan alokasi iuran peserta berjalan tepat sasaran. Sehingga prinsip gotong royong Program JKN tetap terjaga efisiensinya.

Di sisi lain, bagi keluarga yang ditinggalkan, pembaruan status kepesertaan akan mencegah munculnya tagihan iuran JKN yang tidak semestinya, terutama bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.

Baca Juga

Titus juga menekankan kolaborasi yang harmonis dengan Dispendukcapil setempat. Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan pengurusan Akta Kematian sebagai prioritas segera setelah anggota keluarga meninggal. Dia menegaskan, Akta Kematian adalah dokumen negara yang memiliki dasar hukum kuat.

“Setelah Akta terbit dari Dispendukcapil, proses penonaktifan data di sistem BPJS Kesehatan dapat terlaksana. Kami sangat mengharapkan peran aktif keluarga peserta dalam tertib administrasi ini, sebagai wujud nyata dari semangat gotong royong,” tambah Titus.

Proses pelaporan dan pembaruan data peserta yang meninggal dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga inti melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau mengunjungi langsung Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dan Kantor Kabupaten Situbondo.

“Dengan memastikan setiap data peserta JKN selalu up to date, kita tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga menjamin bahwa program JKN ini akan terus berkelanjutan untuk kepentingan seluruh masyarakat Banyuwangi dan Situbondo di masa depan,” ujarnya.

Like