Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Kesehatan Banyuwangi Jelaskan Aturan WNA Masuk JKN, Lindungi Pekerja Asing

bpjs-kesehatan-banyuwangi-jelaskan-aturan-wna-masuk-jkn,-lindungi-pekerja-asing
BPJS Kesehatan Banyuwangi Jelaskan Aturan WNA Masuk JKN, Lindungi Pekerja Asing

ngopibareng.id

Banyuwangi Jumat, 26 September 2025 13:31 WIB

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen menjadi Program Jaminan Sosial yang inklusif bagi siapapun yang tinggal di Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA). WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia memiliki hak untuk menjadi peserta JKN. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, kebijakan ini memastikan setiap individu tanpa memandang kewarganegaraannya mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang sama. Langkah ini sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi landasan Program JKN. 

“Kehadiran WNA dalam skema kepesertaan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi mereka, tetapi juga memperkuat fondasi program secara keseluruhan,” jelasnya, Jumat, 26 September 2025.

Dengan demikian, layanan kesehatan yang adil dan merata dapat dinikmati oleh semua orang. Menurutnya, ini adalah bentuk tanggungjawab negara dalam menjamin kesehatan seluruh penduduk. Program JKN adalah jaring pengaman sosial yang universal. 

“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia, termasuk WNA, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Ini adalah komitmen nasional yang kami jalankan di tingkat daerah, termasuk di Banyuwangi,” katanya.

Titus menjelaskan, kepesertaan WNA dalam JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14 yang menyatakan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial. 

WNA yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, mereka harus memiliki Paspor. Kedua, Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan masa berlaku minimal satu tahun. Terakhir, Surat izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(TKA). Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kepesertaan JKN diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar berdomisili dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka panjang.

Dia menyebut, aturan yang ada cukup jelas dan transparan. Persyaratan ini dibuat untuk menjamin kepesertaan JKN bagi WNA adalah untuk tujuan perlindungan kesehatan jangka panjang, bukan hanya saat mereka membutuhkan pengobatan. 

“Ini juga memastikan adanya kesetaraan antara WNA dan Warga Negara Indonesia dalam hal kewajiban dan hak sebagai peserta JKN,” ujar Titus.

Baca Juga

Selain itu, bagi WNA yang terdaftar sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara, pendaftarannya diwajibkan untuk menunjukkan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan status kepesertaan mereka terintegrasi dengan data ketenagakerjaan. 

“Sesuai ketentuan, status kepesertaan WNA akan dinonaktifkan secara otomatis jika izin tinggal mereka berakhir atau dibatalkan. Penting untuk diingat, jika masa izin tinggal mereka berakhir, status kepesertaan juga akan dinonaktifkan. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data kepesertaan WNA selalu valid dan akurat,” terangnya.

Menurut Titus, secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas Program JKN terhadap dinamika penduduk. Keberadaan WNA sebagai peserta JKN tidak hanya menguntungkan mereka secara pribadi dengan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang komprehensif, tetapi juga memperkuat prinsip gotong royong yang menjadi inti program. 

Banyuwangi yang merupakan destinasi pariwisata dan memiliki ekspatriat di berbagai sektor, kebijakan keikutsertaan WNA sebagai peserta JKN ini menjadi sangat relevan. Hal ini untuk memastikan seluruh komunitas yang tinggal di Banyuwangi, baik lokal maupun asing, terlindungi dan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah tanpa khawatir akan risiko kesehatan.

“Tidak ada perbedaan atau pengecualian saat mengakses layanan kesehatan, semua mendapatkan perlindungan yang setara, kerja di Indonesia makin nyaman dengan terlindungi BPJS Kesehatan,” ujarnya.