ngopibareng.id
Sebagai pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya menjamin akses layanan kesehatan yang merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk memastikan perlindungan kesehatan sejak lahir bagi bayi. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan, dalam pasal 16 Perpres tersebut diatur, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan tersebut dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memastikan setiap bayi terlindungi oleh jaminan kesehatan sejak lahir.
“Pendaftaran bayi baru lahir sangat penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan akses layanan kesehatan yang layak, terutama bagi bayi yang memerlukan perawatan intensif atau lahir dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, keluarga tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan tinggi karena telah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Titus, Kamis, 11 September 2025.
Orang tua, menurutnya, dapat segera mengurus dokumen administrasi bayi seperti akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga. Hal ini penting dilakukan sebelum bayi berusia tiga bulan agar bayi segera memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang menjadi syarat agar status kepesertaan JKN tetap aktif.
“Jika orang tua tidak segera memperbarui data kependudukan bayi, maka status kepesertaan JKN bayinya bisa dinonaktifkan. Ini tentu dapat berdampak pada akses layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh bayi,” tegasnya.
Pendaftaran dan pembaruan data kependudukan bayi dapat dilakukan melalui kanal non tatap muka yaitu WA PANDAWA di nomor 08118165165 dan kanal tatap muka seperti ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling, maupun loket BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP). BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memfasilitasi pelaporan pendaftaran bayi baru lahir.
“Perlu diperhatikan juga bagi ibu bayi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat mendaftarkan bayinya dengan batas usia bayi yaitu maksimal 11 bulan, sedangkan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung aktif setelah bayi didaftarkan. Sementara itu, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat langsung aktif setelah dibayarkan iuran pertamanya, tanpa perlu menunggu 14 hari,” ujar Titus.
Baca Juga
Salah satu peserta JKN segmen peserta PPU, Rizka Ilmawati, 31 tahun, mengatakan, ia sudah mengetahui aturan mengenai kewajiban mendaftarkan bayi baru lahir. Informasi tersebut ia peroleh dari petugas medis sejak dirinya melahirkan anak pertamanya.
Menurutnya, akhir Desember tahun 2024 dirinya melahirkan anak kedua secara caesar di Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi. Anak keduanya ini membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan karena memang kondisinya kurang baik sehingga harus di rawat inap beberapa hari.
“Biaya rumah sakit saya maupun anak saya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, untuk kepersertaan JKN anak saya didaftarkan oleh pihak rumah sakit, cukup menggunakan data diri saya terlebih dahulu jadi prosesnya cukup mudah dan cepat,” cerita Rizka.
Rizka mengaku dirinya telah memperbarui data diri JKN bayinya setelah memperbarui KK. Pembaruan data JKN ia lakukan melalui bagian Sumber Daya Manusia (SDM) instansi tempat dirinya bekerja. Pembaruan data tersebut dilakukan sebelum anaknya berusia 3 bulan, agar kepesertaan JKN bayinya tetap aktif.
“Saya juga berharap untuk semua orang tua bisa lebih memperhatikan pelindungan kesehatan anaknya sejak lahir, salah satunya dengan mendaftarkan ke Program JKN,” katanya.