sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan mobil sewaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk keperluan operasional jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat Sekretariat Jenderal Kemnaker dan pihak swasta.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Tersandung Kasus KPK, Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker
“Fakta penyewaan mobil ini terungkap setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Kendaraan itu digunakan untuk operasional saudara IEG (Immanuel Ebenezer) selama menjabat sebagai wakil menteri,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Budi, langkah tersebut menunjukkan profesionalitas KPK dalam memastikan setiap barang sitaan benar-benar berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kendaraan ini merupakan langkah progresif. Artinya, penyitaan hanya dilakukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” tambahnya.
Baca Juga: OTT KPK Gegerkan Istana! Prabowo ‘Menyayangkan’ Wamenaker Immanuel Ebenezer Terseret Kasus Korupsi
Mobil Alphard itu sempat disita dalam penggeledahan di rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama empat unit ponsel yang ditemukan tersembunyi di atas plafon.
Namun setelah diverifikasi, kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Baca Juga: Timeline KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Rekam Jejak Bekas Ketum Projo Itu
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut membuat tarif sertifikasi membengkak jauh dari biaya resmi yang seharusnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan mobil sewaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk keperluan operasional jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat Sekretariat Jenderal Kemnaker dan pihak swasta.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Tersandung Kasus KPK, Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker
“Fakta penyewaan mobil ini terungkap setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Kendaraan itu digunakan untuk operasional saudara IEG (Immanuel Ebenezer) selama menjabat sebagai wakil menteri,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Budi, langkah tersebut menunjukkan profesionalitas KPK dalam memastikan setiap barang sitaan benar-benar berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kendaraan ini merupakan langkah progresif. Artinya, penyitaan hanya dilakukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” tambahnya.
Baca Juga: OTT KPK Gegerkan Istana! Prabowo ‘Menyayangkan’ Wamenaker Immanuel Ebenezer Terseret Kasus Korupsi
Mobil Alphard itu sempat disita dalam penggeledahan di rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama empat unit ponsel yang ditemukan tersembunyi di atas plafon.
Namun setelah diverifikasi, kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Baca Juga: Timeline KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Rekam Jejak Bekas Ketum Projo Itu
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut membuat tarif sertifikasi membengkak jauh dari biaya resmi yang seharusnya.