BADARBANYUWANGI.ID – Bukan hanya Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Seorang narapidana kasus narkoba yang tinggal di Lapas Kelas II Banyuwangi juga dapat pengampunan dari pemimpin tertinggi di negeri ini. Napi tersebut berinisial WH, 40, yang mendekam di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah Banyuwangi. WH seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2027 mendatang. Namun, berkat amnesti yang diterima dari Presiden Prabowo, ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Dia kini kembali berkumpul dengan keluarganya.
Keluarnya amnesti sesuai salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa.
WH mengaku kaget saat dipanggil dan diberitahu bahwa namanya tercatat sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden. Saat keluar dari pintu utama Lapas, WH langsung melakukan sujud syukur. “Saya sempat tidak percaya bahwa bisa bebas sebelum masa pidana habis,” ungkap WH.
Pria yang dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan itu juga mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap hukuman yang dijalaninya.
“Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas, terima kasih Bapak Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada saya, serta kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program amnesti ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa mengatakan, amnesti yang diberikan oleh Presiden merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi overkapasitas di Lapas maupun Rutan.
Selain itu sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang memang bisa layak diberikan pengampunan.
“Pemberian amnesti ini diharapkan mampu mewujudkan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi para penerimanya,” sebutnya.
Menurut Wayan, amnesti tidak diberikan kepada seluruh warga binaan yang tersangkut tindak pidana.
Ada beberapa kriteria tindak pidana yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan amnesti.
Misalnya, untuk perkara penyalahgunaan narkotika, kriteria yang dapat diberikan amnesti yaitu yang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Selain itu, berat bersih barang bukti narkotika harus dibawah 1 gram, serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis dan tidak sedang tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin di Lapas,” paparnya.
Wayan menjelaskan, bahwa amnesti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah (biasanya oleh kepala negara, seperti Presiden) kepada sekelompok orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
“Amnesti berbeda dengan grasi yang diberikan per individu. Amnesti biasanya diberikan secara kolektif untuk kasus-kasus tertentu atau narapidana dengan kriteria khusus,” kata Wayan. (rio/aif)