Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bukan Isu Lagi, Gaji P3K Paruh Waktu 2025 Setara UMP dan Dapat Tunjangan Kinerja 75%

bukan-isu-lagi,-gaji-p3k-paruh-waktu-2025-setara-ump-dan-dapat-tunjangan-kinerja-75%
Bukan Isu Lagi, Gaji P3K Paruh Waktu 2025 Setara UMP dan Dapat Tunjangan Kinerja 75%

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Ribuan honorer menyambut positif lahirnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.

Regulasi ini dianggap sebagai titik terang setelah bertahun-tahun mereka berada dalam ketidakpastian status.

Namun, di balik optimisme itu, ada banyak catatan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Warga Jakarta Yuk Gercep! Loker PAM Jaya 2025, Peluang Karir di BUMD Air Minum Ibukota

Salah satunya menyangkut sumber pembiayaan. Regulasi memang memperbolehkan gaji P3K Paruh Waktu diambil dari belanja barang dan jasa, tetapi skema ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antarwilayah.

Daerah dengan APBD besar mungkin mampu membayar lebih tinggi, sementara daerah miskin bisa kesulitan menunaikan kewajiban.

Dari sisi nominal, pemerintah sudah memberi gambaran cukup jelas. Gaji minimal disetarakan dengan UMP atau penghasilan saat masih honorer.

Baca Juga: Lowongan Kerja PAM Jakarta 2025: Minimal Lulusan SMA-SMK, Link Daftar Disini

Untuk DKI Jakarta, berarti minimal Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Timur berkisar Rp2,1–3 juta, tergantung jenjang pendidikan.

Selain itu, P3K Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan kinerja 75 persen, tunjangan keluarga, serta gaji ke-13 dan ke-14.

Ketua Forum Honorer Jawa Timur, Destri Irianto, menekankan pentingnya kepastian hukum.

Ia menilai detail gaji dan tunjangan sebaiknya dituangkan jelas dalam SK pengangkatan agar tidak ada perbedaan tafsir di lapangan.

Baca Juga: Guru TK & SD Kini Bisa Kuliah S1/D4 Lewat Program PKA Kemendikdasmen

Bagi para honorer, keputusan ini ibarat peluang baru. Meski bukan P3K penuh waktu, setidaknya status paruh waktu memberi kepastian yang lebih baik dibanding kondisi lama.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Ribuan honorer menyambut positif lahirnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.

Regulasi ini dianggap sebagai titik terang setelah bertahun-tahun mereka berada dalam ketidakpastian status.

Namun, di balik optimisme itu, ada banyak catatan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Warga Jakarta Yuk Gercep! Loker PAM Jaya 2025, Peluang Karir di BUMD Air Minum Ibukota

Salah satunya menyangkut sumber pembiayaan. Regulasi memang memperbolehkan gaji P3K Paruh Waktu diambil dari belanja barang dan jasa, tetapi skema ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antarwilayah.

Daerah dengan APBD besar mungkin mampu membayar lebih tinggi, sementara daerah miskin bisa kesulitan menunaikan kewajiban.

Dari sisi nominal, pemerintah sudah memberi gambaran cukup jelas. Gaji minimal disetarakan dengan UMP atau penghasilan saat masih honorer.

Baca Juga: Lowongan Kerja PAM Jakarta 2025: Minimal Lulusan SMA-SMK, Link Daftar Disini

Untuk DKI Jakarta, berarti minimal Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Timur berkisar Rp2,1–3 juta, tergantung jenjang pendidikan.

Selain itu, P3K Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan kinerja 75 persen, tunjangan keluarga, serta gaji ke-13 dan ke-14.

Ketua Forum Honorer Jawa Timur, Destri Irianto, menekankan pentingnya kepastian hukum.

Ia menilai detail gaji dan tunjangan sebaiknya dituangkan jelas dalam SK pengangkatan agar tidak ada perbedaan tafsir di lapangan.

Baca Juga: Guru TK & SD Kini Bisa Kuliah S1/D4 Lewat Program PKA Kemendikdasmen

Bagi para honorer, keputusan ini ibarat peluang baru. Meski bukan P3K penuh waktu, setidaknya status paruh waktu memberi kepastian yang lebih baik dibanding kondisi lama.