Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Buntut Kasus Pengiriman Kayu Jati Diduga Ilegal, Sopir dan Kernet Kini Mendekam di Jeruji Besi

buntut-kasus-pengiriman-kayu-jati-diduga-ilegal,-sopir-dan-kernet-kini-mendekam-di-jeruji-besi
Buntut Kasus Pengiriman Kayu Jati Diduga Ilegal, Sopir dan Kernet Kini Mendekam di Jeruji Besi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jaenudin Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Usai berhasil digagalkan, kini seluruh barang bukti maupun tersangka dalam kasus pengiriman kayu jati diduga ilegal diamankan Polsek Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (05/12/23). Polisi mengamankan dua tersangka, yakni sopir dan kernet truk yang mengangkut 63 batang kayu jati diduga ilegal tersebut.

“Puluhan kayu jati diduga ilegal tersebut diduga kuat dijarah dari hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” ujar Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat kepada Jurnalis Banyuwangihits.

AKP Badrodin Hidayat mengatakan, saat ini polisi menyita barang bukti berupa 63 batang kayu jati ilegal, satu unit truk bernomor polisi P 8305 UR, serta dua tersangka DA (28) sebagai sopir dan HS (22) sebagai kernet.

“Kedua orang itu mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya disuruh mengantarkan kayu jati ke tempat tujuan di Pulau Bali,” terangnya.

Setelah diperiksa, ternyata dokumen dan surat resmi kayu jati yang dikirim tersebut tidak lengkap alias ilegal. Polisi pun curiga jika kayu jati tersebut didapat dari hutan produksi Perhutani. Saat ditanya, DA (28) dan HS (22) mengaku hanya disuruh oleh pemilik untuk mengantarkan puluhan kayu jati itu ke Pulau Dewata.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…