BANYUWANGI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi memeriksa Bupati Abdullah Azwar Anas terkait dugaan melakukan pelanggaran aturan pemilu tentang kampanye, Kamis (7/6/2018) malam.
Anas diperiksa terkait saat Bupati Anas izin cuti, Rabu 30 Mei 2018 untuk berkampanye. Di hari yang sama, calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengadakan pertemuan dengan puluhan Kepala Desa se-Banyuwangi di kediaman Masykur Ali, mantan Ketua Tanfidziyah PCNU.
Sekitar pukul 22.15 WIB, Anas hadir memenuhi panggilan Panwaslu. Pemeriksaan Anas dilakukan secara tertutup dan berlangsung kurang lebih selama 15 menit.
“Saya nggak komentar banyak. Tapi yang pasti saya tidak hadir pada acara (kampanye bersama puluhan Kades, red) tersebut. Untuk detailnya nanti biar panwas yang menjelaskan ya,” sebut Anas.
Anas beralasan, baru dapat memenuhi panggilan Panwaslu pada malam hari itu dengan alasan banyak kegiatan kedinasan.
“Yang pasti saya datang untuk mengklarifikasi berita yang beredar di luar sana. Sehari ini penuh agendanya,” ujar Anas yang langsung bergegas menuju mobilnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu, Hasyim Wahid mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan terkait dugaan pertemuan puluhan Kades di Banyuwangi dengan Cagub Jatim nomor urut 2 Gus Ipul-Puti Guntur.
Sesuai laporan resmi yang masuk ke Panwaslu tertanggal 4 Juni 2018 oleh tiga elemen. Salah satunya dari unsur Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, Khofifah-Emil Dardak.
Berdasarkan laporan tersebut, menyebutkan bahwa pertemuan antara Gus Ipul dengan para Kepala Desa tidak sesuai dengan jadwal kampanye yang ditentukan oleh KPU atau di luar jadwal kampanye.
“Laporan resmi sudah masuk pada tanggal 4 Juni 2018 lalu dan langsung kami proses. Tapi dalam form tersebut, kolom siapa yang dilaporkan dan saksi tidak diisi. Walaupun demikian tetap kami proses,” jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Hasyim, dari pengembangan laporan pihaknya mengaku akan memeriksa 78 orang. 69 kepala desa, 3 orang staf desa dan mantan Kades, serta enam pihak yang diduga terlibat.
Seperti dari unsur KPU Banyuwangi, pemilik informasi dan tuan rumah kegiatan tersebut, Masykur Ali serta Abdullah Azwar Anas.
“Sebenarnya Pak Anas jadwalnya jam 10 pagi. Tapi jam 10 malam Pak Anas datang dan sudah kami periksa secara tertutup. Jadi tinggal dua orang. Besok kami jadwalkan dua orang tersebut untuk diperiksa,” jelas Hasyim.
Terkait pemeriksaan tersebut, Hasyim menyatakan dalam kampanye yang diduga melanggar tersebut Bupati Anas ikut terlibat.
“Termasuk juga laporan dugaan adanya money politics yaitu kades yang datang mendapatkan uang bensin Rp 1 juta. Dan itu sudah kami klarifikasi kepada seluruh kades yang datang,” jelas Hasyim.
Dia menambahkan, apabila terdapat unsur pidananya, maka temuan dari hasil penyelidikan itu nantinya akan dilaporkan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Banyuwangi untuk diproses.
Namun, ketika ada pelanggaran yang bersifat administrasi maka pihaknya akan menyampaikan kasus tersebut kepada KPU. Dan untuk pelanggaran lainnya akan diserahkan ke komisi Aparatur Sipil Negara.
“Batas maksimal pemeriksaan hanya 5 hari terhitung sejak laporan diterima. Jadi maksimal Sabtu nanti semua pemeriksaan sudah kita lakukan. Jadi, walaupun laporan tidak terbukti, proses akan tetap berjalan,” pungkas Hasyim.