Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Buruan Daftar! Pemkab Jombang Lelang Motor Dinas & Ambulans Mulai Rp6 Juta, Bisa Ikut Online!

buruan-daftar!-pemkab-jombang-lelang-motor-dinas-&-ambulans-mulai-rp6-juta,-bisa-ikut-online!
Buruan Daftar! Pemkab Jombang Lelang Motor Dinas & Ambulans Mulai Rp6 Juta, Bisa Ikut Online!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan dinas bekas pakai melalui ajang lelang Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan akan dilaksanakan Selasa, 21 Oktober 2025, secara online melalui situs lelang.go.id 

Ketua Panitia Penjualan BMD Pemkab Jombang, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa seluruh proses lelang berlangsung terbuka untuk umum.

Baca Juga: Tragis! Turis Asal Prancis Tewas Terseret Arus Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis di Tebing Curam Nusa Penida Bali

“Peserta cukup mendaftar di lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan. Semua kendaraan dijual apa adanya, sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Deretan Kendaraan Dinas yang Dilelang

Lelang kali ini didominasi oleh motor dinas dan beberapa mobil dinas serta ambulans dari berbagai instansi.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp35 juta, tergantung kondisi kendaraan dan tahun pembuatan.

Baca Juga: Cair! KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Berikut beberapa kendaraan yang dilelang:

  • Suzuki RC 100 tahun 1997 – limit Rp6.950.000

  • Honda C100 tahun 1997 – limit Rp6.950.000

  • Yamaha RXK tahun 2006 – limit Rp9.510.000

  • Toyota Vios 2008 – limit Rp34.030.000

  • Toyota Ambulance KF50 2005 – limit Rp18.690.000


Page 2


Page 3

Suzuki ST150 2001 – limit Rp17.780.000

Toyota Kijang KF20 1984 – limit Rp9.230.000

Nissan TRN Spirit 2003 – limit Rp35.830.000

Mitsubishi L300 DS 2002 – limit Rp12.360.000

Semua kendaraan tersebar di berbagai lokasi dinas, seperti BPKAD, Dinas PUPR, Satpol PP, BPBD, DPMD, dan Puskesmas Cukir Kecamatan Diwek.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Bansos Tunai, Beras 20 Kg, dan Minyak Goreng 2 Liter Mulai Dibagikan PT Pos Indonesia

Cara Ikut dan Jadwal Penting

Lelang akan digelar secara daring penuh (online bidding) di situs lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada 21 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.

Penetapan pemenang dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai nilai yang ditentukan paling lambat satu hari sebelum lelang, melalui virtual account resmi dari sistem KPKNL.

Baca Juga: Atletico Madrid Siap Curi Robert Lewandowski dari Barcelona! Ulangi Trik Sukses Luis Suarez Demi Gelar La Liga

Calon peserta juga dapat melakukan peninjauan fisik kendaraan pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 08.00–14.30 WIB, dengan menghubungi kontak person di masing-masing lokasi kendaraan.

“Semua kendaraan dijual sesuai kondisi di lapangan. Peserta diharapkan memahami kondisi barang sebelum ikut menawar,” tambah Syaiful.

Informasi dan Kontak Panitia

Bagi masyarakat yang berminat atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi:

Baca Juga: Cair Hari Ini! Bansos Tunai, Beras 20 Kg, dan Minyak Goreng 2 Liter Mulai Dibagikan PT Pos Indonesia

Sekretariat Panitia Penjualan BMD Pemkab Jombang
Alamat: Kantor BPKAD Jombang, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 49
Kontak: 0812 6777 7933