Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Butuh Dana Kampanye Rp 8 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahun 2015 semakin dekat. Untuk menyukseskan hajatan besar lima tahunan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sedang menghitung kebutuhan anggaran kampanye yang harus dibiayai negara.

Dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilu gubernur, bupati, dan wali kota disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui rapat terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Kampanye juga bisa dilakukan dengan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umun, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Pada Pasal 65 ayat (2) disebutkan, kampanye debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa, difasilitasi KPU dengan didanai APBD. Komisioner KPU, Edi Saiful Anwar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.

“PKPU itu akan menjadi pijakan kita untuk bergerak,” ujarnya. Pada draf PKPU yang kini terus dimatangkan KPU bersama Komisi II DPR RI, kata Edi, penyebaran alat peraga itu dilaksanakan berbasis kepala keluarga (KK).

Di sisi lain, jumlah KK di Bumi Blambangan pada per Januari 2015 mencapai 618.835 KK. “Jika masing- masing KK dapat selebaran, poster, alat peraga yang lain, akan diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya kemarin (30/3).

Edi menggambarkan, KPU Kabupaten Malang menganggarkan dana kampanye Rp 8 miliar. KPU Banyuwangi saat ini masih melakukan proses penghitungan anggaran yang dibutuhkan. Anggaran kampanye kita lebih kecil dari Rp 8 miliar.

Karena jumlah KK di Kabupaten malang lebih banyak daripada Banyuwangi.” kata dia. Dia menambahkan, sebelumnya KPU Banyuwangi hanya menganggarkan dana kampanye pemilukada kurang dari Rp 1 miliar.

Sebab, saat penganggaran dilakukan, aturan yang mengatur pembiayaan kampanye dibiayai negara belum terbit.

Meski demikian, lantaran sudah menjadi amanat UU, KPU Banyuwangi harus menganggarkan dana untuk keperluan kampanye pesta demokrasi memilih pasangan bupati dan wakil bupati (wabup) Banyuwangi tersebut.

“Kami akan mengoptimalkan semua potensi anggaran yang ada untuk menyukseskan pemilukada,” pungkasnya. (radar)