Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cabuli Anak Keterbelakangan Mental, Pria Asal Muncar Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Abu Hasan, 49, warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, harus rela mendekam di sel tahanan Polsek Rogojampi sejak Selasa (23/5/2018) pekan lalu. Dia ditangkap polisi karena dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada SS, 17, warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono melalui Kanitreskrim Ipda Abdul Rahman menjelaskan, penangkapan kepada pelaku dilakukan di sekitar rumah korban di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi. “Kita tangkap di sekitar rumah korban,” terangnya.

Abdul Rahman mengungkapkan, kasus ini sebenarnya telah terjadi sekitar pertengahan Desember 2017 silam. Saat itu, pelaku bertemu korban di jalanan dan merayu untuk ikut bersamanya. Korban saat itu mau dan akhirnya dibujuk dan dibawa ke gubuk di persawahan Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi.

“Saat itu pelaku berkendara. Lalu ada niat melakukan (pencabulan) itu kepada korban,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku hanya mencabuli korban menggunakan tangannya. Dia tidak sampai melakukan persetubuhan dan korban terlebih dahulu mengelak. “Katanya belum sampai digitukan, sudah keluar,” terangnya.

Dari keterangan sejumlah saksi dan kerabat korban, diketahui jika korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah pakaian korban dan juga kendaraan sepeda motor Vario 125 warna hitam nopol P 4622 ZQ. “Sejumlah BB sudah kita sita,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. Dia menegaskan kondisi keluarganya juga baik-baik saja. “Saya khilaf. Namanya khilaf. Saya juga punya istri,” ungkapnya.