sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap dilanjutkan pada paruh kedua 2025.
Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran sebelumnya pada Juni–Juli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU adalah bagian dari upaya perlindungan sosial bersama program padat karya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) di sektor tertentu, serta dukungan pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat JMO dan Kemnaker, Apakah Cair Lagi?
Airlangga menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Meski begitu, hingga pertengahan September 2025, pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Kondisi ini sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi palsu terkait BSU.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Kemnaker, Jangan Sampai Ketinggalan!
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
Cara yang dapat dilakukan adalah melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, atau lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan pada menu Bantuan Pemerintah.
Berdasarkan kriteria sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi syarat seperti WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, tidak menerima bantuan sosial lain, serta bekerja di sektor formal.
Baca Juga: Cair September 2025! BSU dan Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta Langsung Masuk Rekening, Waspada Penipuan Online
Nominal bantuan sebelumnya sebesar Rp600.000 yang dicairkan dua kali, dan kemungkinan besar jumlah ini tidak akan berbeda jauh pada periode mendatang.
Dengan program BSU dan kebijakan pendukung lainnya, pemerintah berharap dapat menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.