RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah menetapkan daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial kepada para aparatur negara dan penerima pensiun, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru pendidikan anak.
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan regulasi resmi tersebut.
PNS aktif yang masih menjalankan tugas pada instansi pusat maupun daerah berhak mendapatkan gaji ke-13. Calon PNS juga tercantum dalam daftar penerima, selama statusnya tercatat aktif dan memenuhi syarat administratif.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah juga berhak memperoleh gaji ke-13, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 23 Tahun 2025.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Seluruh prajurit TNI yang aktif, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara, masuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 tahun ini.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Komponen gaji yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
5. Gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat negara yang meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri dan Wakil Menteri
- Ketua dan anggota lembaga tinggi negara
- Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
6. Hakim dan Hakim Ad Hoc
Para hakim dan hakim ad hoc yang berada dalam struktur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga berhak atas gaji ke-13.
7. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Mereka yang bertugas di instansi pemerintah dan diberikan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pegawai non-ASN di lembaga tertentu, dapat menerima gaji ke-13 apabila ditetapkan oleh pejabat berwenang.
8. Penerima Pensiun dan Tunjangan
Gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan veteran dan perintis kemerdekaan. Termasuk pula janda/duda dan anak dari penerima pensiun yang sah secara administratif.
Sumber Anggaran
Untuk instansi pusat, gaji ke-13 dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk pemerintah daerah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan kepada individu yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Selain itu, gaji ke-13 juga tidak diberikan apabila yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dengan daftar resmi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada seluruh aparaturnya, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah menetapkan daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial kepada para aparatur negara dan penerima pensiun, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru pendidikan anak.
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan regulasi resmi tersebut.
PNS aktif yang masih menjalankan tugas pada instansi pusat maupun daerah berhak mendapatkan gaji ke-13. Calon PNS juga tercantum dalam daftar penerima, selama statusnya tercatat aktif dan memenuhi syarat administratif.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah juga berhak memperoleh gaji ke-13, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 23 Tahun 2025.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Seluruh prajurit TNI yang aktif, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara, masuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 tahun ini.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Komponen gaji yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
5. Gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat negara yang meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri dan Wakil Menteri
- Ketua dan anggota lembaga tinggi negara
- Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
6. Hakim dan Hakim Ad Hoc
Para hakim dan hakim ad hoc yang berada dalam struktur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga berhak atas gaji ke-13.
7. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Mereka yang bertugas di instansi pemerintah dan diberikan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pegawai non-ASN di lembaga tertentu, dapat menerima gaji ke-13 apabila ditetapkan oleh pejabat berwenang.
8. Penerima Pensiun dan Tunjangan
Gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan veteran dan perintis kemerdekaan. Termasuk pula janda/duda dan anak dari penerima pensiun yang sah secara administratif.
Sumber Anggaran
Untuk instansi pusat, gaji ke-13 dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk pemerintah daerah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan kepada individu yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Selain itu, gaji ke-13 juga tidak diberikan apabila yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dengan daftar resmi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada seluruh aparaturnya, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.