radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi sorotan publik.
Antusiasme ini tercermin dari jumlah pendaftar CPNS 2024 yang mencapai 3.963.832 orang.
Lantas, bagaimana perkembangan pembukaan CPNS 2025?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
“Untuk CPNS 1 Juni dan PPPK 1 Oktober, sesuai target dan arahan Presiden,” ujar Zudan.
Ratusan instansi telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meski prosesnya masih berlangsung.
Masyarakat diimbau tetap memantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB, karena jadwal CPNS 2025 bisa diumumkan sewaktu-waktu setelah seleksi 2024 selesai.
Menunggu Persetujuan Presiden
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembukaan CPNS 2025 masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini akan dipengaruhi oleh kebutuhan nasional dan restrukturisasi organisasi pemerintahan.
Rencana pembentukan 14 kementerian baru diperkirakan meningkatkan kebutuhan ASN secara signifikan.
Tips Persiapan CPNS 2025
Walau jadwal resmi belum dirilis, calon pelamar disarankan memulai persiapan lebih awal:
- Lengkapi Dokumen Penting
- KTP, KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, dan pas foto latar merah.
- Ikuti Pelatihan atau Try Out CAT
- Fokus pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Pilih Formasi Tepat
- Sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan minat.
- Pantau Informasi Resmi
- Akses bkn.go.id dan menpan.go.id untuk menghindari hoaks.
Risiko Gagal Jadi PNS
BKN mengingatkan bahwa kelulusan CPNS tidak otomatis menjamin status PNS.
Ada beberapa alasan pemberhentian selama masa percobaan, seperti:
- Tidak lulus pendidikan dan pelatihan.
- Tidak sehat jasmani/rohani.
- Mengundurkan diri.
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
- Menggunakan dokumen atau ijazah palsu.
- Terlibat tindak pidana.
CPNS juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota partai politik, atau terlibat kejahatan jabatan.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi sorotan publik.
Antusiasme ini tercermin dari jumlah pendaftar CPNS 2024 yang mencapai 3.963.832 orang.
Lantas, bagaimana perkembangan pembukaan CPNS 2025?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
“Untuk CPNS 1 Juni dan PPPK 1 Oktober, sesuai target dan arahan Presiden,” ujar Zudan.
Ratusan instansi telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meski prosesnya masih berlangsung.
Masyarakat diimbau tetap memantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB, karena jadwal CPNS 2025 bisa diumumkan sewaktu-waktu setelah seleksi 2024 selesai.
Menunggu Persetujuan Presiden
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembukaan CPNS 2025 masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini akan dipengaruhi oleh kebutuhan nasional dan restrukturisasi organisasi pemerintahan.
Rencana pembentukan 14 kementerian baru diperkirakan meningkatkan kebutuhan ASN secara signifikan.
Tips Persiapan CPNS 2025
Walau jadwal resmi belum dirilis, calon pelamar disarankan memulai persiapan lebih awal:
- Lengkapi Dokumen Penting
- KTP, KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, dan pas foto latar merah.
- Ikuti Pelatihan atau Try Out CAT
- Fokus pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Pilih Formasi Tepat
- Sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan minat.
- Pantau Informasi Resmi
- Akses bkn.go.id dan menpan.go.id untuk menghindari hoaks.
Risiko Gagal Jadi PNS
BKN mengingatkan bahwa kelulusan CPNS tidak otomatis menjamin status PNS.
Ada beberapa alasan pemberhentian selama masa percobaan, seperti:
- Tidak lulus pendidikan dan pelatihan.
- Tidak sehat jasmani/rohani.
- Mengundurkan diri.
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
- Menggunakan dokumen atau ijazah palsu.
- Terlibat tindak pidana.
CPNS juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota partai politik, atau terlibat kejahatan jabatan.