Detik.com
Palembang –
Beredar video perempuan mengaku tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong, Miss Yuni, ngomel karena kena bea masuk gede saat mengirim celana dalam ke Banyuwangi, Jawa Timur. Kemenkeu menjawab.
Miss Yuni membeli celana dalam di Hong Kong dengan harga 70 dolar Hong Kong atau setara Rp 140.560. Sesampai di Banyuwangi dikenakan pajak Rp 800.000. Sementara saat mengirim pakaian dalam ke Jakarta hanya dikenakan Rp 40 ribu.
“Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung,” kata Miss Yuni dalam video yang beredar di media sosial dan dikutip detikFinance, Jumat (13/10/2023).
“Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai,” ungkapnya.
Sambil mengusap air mata, Miss Yuni mempertanyakan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo Foto: Anisa Indraini/detikcom
|
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, merespons curhat tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah diselesaikan antara Miss Yuni, Bea Cukai Juanda, dan PT Pos Indonesia.
Prastowo menyebut Miss Yuni cukup rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Kiriman masuk melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Permasalahan terjadi karena ada kesalahpahaman petugas pos saat menetapkan nilai pabean.
“Di mana petugas tersebut mengira nilai dolar yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD yang kursnya lebih rendah,” jelas Prastowo.
Simak Video “Mengulik RAPBN Pada Tahun Politik“
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)