sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sidang kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang menewaskan belasan penumpang akhirnya memasuki babak putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah karena lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan korban jiwa.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memicu sorotan publik. Ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa sore (3/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Nurdin Yuswanto yang menjabat sebagai Mualim II, Erik Imbawani sebagai Mualim I, serta Sandi Wirawan yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas yang berakibat pada meninggalnya sejumlah penumpang akibat tenggelamnya kapal.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Nurdin Yuswanto dan Erik Imbawani dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Sandi Wirawan dituntut lebih berat yakni dua tahun enam bulan penjara.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni 15 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap menggunakan pasal yang sama seperti yang didakwakan oleh JPU, yakni Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional yang mengatur tentang tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketentuan ini merupakan pengganti dari Pasal 359 KUHP lama.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoga Pradana dengan dua hakim anggota, yakni Jusuf Alwi dan Putu Agung Putra Braharta.
Namun saat dikonfirmasi terkait pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yoga Pradana enggan memberikan penjelasan.
Page 2
Sabtu, 7 Maret 2026 | 05:00 WIB
Page 3
“Maaf saya tidak berhak membicarakan perkara yang saya tangani,” ujarnya singkat.
Desakan Komisi Yudisial Turun Tangan
Vonis yang dinilai ringan terhadap ketiga terdakwa tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Firma Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), Hakim Said.
Ia menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama karena kasus tenggelamnya kapal tersebut merenggut banyak korban jiwa.
Menurutnya, terdapat dugaan adanya pengkondisian dalam proses hukum yang berjalan.
“Dugaan kuat ya dikondisikan. Selain sidangnya kucing-kucingan, jalannya sidang hanya sekitar 20 menit untuk membacakan putusan ketiga terdakwa,” ujarnya.
Hakim Said juga menduga bahwa penetapan tiga kru kapal sebagai terdakwa hanyalah bentuk pengalihan tanggung jawab atas insiden tenggelamnya kapal yang terjadi pada awal Juli 2025 lalu.
Menurutnya, tanggung jawab atas kecelakaan tersebut tidak seharusnya hanya dibebankan kepada kru kapal.
Ia menilai pihak perusahaan pemilik kapal juga seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
“Seharusnya bukan kru kapal yang harus bertanggung jawab, melainkan pemilik perusahaan kapal,” tegasnya.
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan aliran dana dalam proses hukum perkara tersebut sehingga tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dinilai sangat ringan.
Menurutnya, jika merujuk pada pasal yang diterapkan, ancaman hukuman maksimal sebenarnya bisa mencapai lima tahun penjara.
Namun dalam praktiknya, JPU hanya menuntut dua tahun penjara, dan majelis hakim bahkan menjatuhkan vonis yang lebih ringan lagi.
“Tuntutan maksimalnya dari pasal tersebut bisa sampai lima tahun penjara. Tapi dari JPU hanya menuntut dua tahun, sedangkan hakim memvonis hanya 15 bulan,” katanya.
Karena itu, ia berharap lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial dapat turun tangan untuk menelusuri proses penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Selain itu, ia juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung ikut melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri.








