Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Kayu Jati, Petani Masuk Bui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SILIRAGUNG – Lukman, 42, warga Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Siliragung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani harus  mendekam di balik jeruji besi. Pria itu ditangkap polisi Selasa dini hari (21/2) karena diketahui menjadi pelaku pencurian  kayu jati di kawasan Perhutani.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya sembilan kayu gelondongan. Sembilan  kayu gelondongan itu dengan  rincian, 3 batang kayu dengan panjang 240 cm berdiatemer 19 cm, 3 batang kayu dengan panjang 240 cm berdiameter 25 cm, satu  batang kayu dengan panjang 250  cm berdiameter 22 cm, dan 2 batang kayu dengan panjang 240  cm berdiameter 22 cm.

Selain barang bukti itu, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin dan truk yang digunakan pelaku.  Penangkapan itu berawal kecurigaan petugas gabungan Polres Banyuwangi dan Perhutani yang mengetahui truk bernomor polisi P 8662 UW melintas di sekitar rumah pelaku.

Saat dihentikan, pelaku yang juga bertindak sebagai sopir kendaraan itu ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen  resmi penebangan kayu jati. ”Dia tidak membawa dokumen lengkap dan akhirnya kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana.

Tidak berhenti di situ, petugas yang sudah curiga pelaku sudah  sering melakukan aksi serupa  langsung mendatangi rumah  pelaku di sekitar hutan. Ternyata  benar, saat petugas gabungan  mendatangi rumah pelaku, ditemukan beberapa kayu gelondongan  dengan berbagai ukuran.

”Total ada sembilan kayu gelon dongan yang berhasil kami sita. Saat ini  sudah kami amankan juga di Polres  Banyuwangi,” kata Dewa Putu. Tersangka memang kerap melakukan pencurian kayu jati di kawasan Perhutani. Perbuatan Lukman telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

”Ancaman hukumannya bisa pidana penjara lima tahun lebih,” tegasnya.   Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Lukman mengaku menjalankan aksinya dengan cara menebang terlebih dahulu kayu-kayu jati tersebut menggunakan gergaji mesin.

Kayu yang sudah  ditebang itu dibiarkan begitu  saja di dalam hutan. Di lain waktu,  pelaku datang ke lokasi dan mengangkut kayu curian menggunakan truk. ”Tiga hari sebelum  tertangkap, saya sudah menebang kayu. Kemarin pas saya mau mengambil kayu, saya ditangkap oleh petugas,” aku Lukman di ruang penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi kemarin. (radar)