Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Setrum Kena Pidana Lima Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

listrikBANYUWANGI – Ini peringatan bagi pelaku pencurian dan penggunaan listrik secara ilegal. Menurut perundang-undangan yang berlaku, para pelaku bisa dikenai tindak pidana. Tidak tanggung-tanggung, pencuri setrum terancam dipidana lima tahun plus denda Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Muhamad Wahyudin latief mengatakan, pelaku pencurian arus listrik bisa disanksi sesuai aturan berlaku. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenaga listrikan. Pelaku dapat dikenai hukuman denda hingga Rp 500 juta. “Pelakunya juga bisa dipidana kuningan selama 5 tahun,” tegasnya.

Hukuman pidana bagi pencuri listrik  termuat dalam Pasal 60 ayat l. Selain menjerat pelaku pencurian listrik, undang-undang itu juga menjerat konsumen nakal. Mempengaruhi kelangsungan penyediaan listrik bisa dipidana maksimal tiga tahun dengan denda Rp 100juta. Ketentuan itu tertuang dalam  Pasal 60 ayat 2. Selain ancaman tersebut, pelaku pencurian juga bisa dijerat Pasal  KU HP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lebih tinggi, yakni maksimal 7 tahun.

Pelaku pencurian listrik bisa merugikan masyarakat dan penyedia layanan listrik,” ujarnya.  Seperti diberitakan kemarin, pencurian listrik di Banyuwangi masih tergolong tinggi. Dalam kurun waktu setahun, yakni tahun 2014, PT. PLN (Persero) APJ Banyuwangi menanggung kerugian lebih kurang Rp 45 miliar. Menghadapi situasi seperti itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menggandeng aparat kepolisian dalam memerangi maraknya pencurian listrik.

Asisten Manajer Transaksi Listrik PT. PLN (Persero) APJ Banyuwangi mengungkapkan,  dalam kurun waktu 2014 PLN Banyuwangi merugi hingga lebih kurang Rp 15 miliar. Itu disebabkan ada selisih Kwh antara yang  dibeli dan yang terjual. Dalam kurun waktu tersebut PLN membeli listrik sebesar 800.633.819 Kawh, sedangkan yang terjual hanya 726.262.465 Kwh.  Itu artinya ada selisih lebih kurang 74.371 354 Kwh atau sekitar 9,29 persen.

Dari selisih tersebut, Hudono menyebut faktor teknis menyumbang 5,54  persen. Itu bisa dimaklumi mengingat jarak Banyuwangi dengan sumber listrik cukup  jauh.  Yang membuat miris, selain faktor teknis, PLN juga menemukan faktor lain yang menyebabkan pasokan listrik bocor. Pria asal Madura itu menyebutkan, faktor non teknis seperti pencurian hingga pemakaian ilegal menyumbang 3,75 persen atas kehilangan tersebut. (radar)