Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Dua pemuda harus meringkuk di penjara kepolisian gara-gara terpergok menyatroni rumah warga di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Dua remaja yang saat ini jadi tersangka itu adalah BDA (28), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru dan RDW (23), warga Desa/Kecamatan Kalibaru.
Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di rumah nenek Sumarmi (74) pada Sabtu (19/6/2023). Dua tersangka menjalankan aksinya pada siang bolong.
Ceritanya, korban baru saja pulang dari sawah saat kejadian. Begitu masuk ke dalam rumah, ia mendapati kondisi huniannya acak-acakan. Pintu-pintu kamar yang sebelumnya ditutup terbuka dan berbagai perabot berantakan.
“Korban melihat ada dua orang di dalam kamar yang sedang mengobrak-abrik isi kamar. Selanjutnya korban keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya serta berteriak maling,” kata Ali, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Petaka Kaki Terlilit Jaring, Anak Buah Kapal di Banyuwangi Tewas Saat Berlayar Cari Ikan
Merasa aksinya diketahui pemilik rumah, dua pelaku mencoba melarikan diri. Salah satu tersangka juga sempat berusaha melukai pemilik rumah dengan menggunakan linggis.
“Sambil lari dengan membawa linggis, dipukulkan ke arah kepala korban. Namun korban mengelak hingga linggis mengenai bahunya. Kemudian korban lari, namun masih di lempar oleh salah satu tersangka dengan linggis namun tak mengenainya,” tambahnya.
Di sisi lain, teriakan pemilik rumah terlebih dulu mengundang warga untuk berdatangan. Mereka mengejar tersangka hingga berhasil menangkap keduanya. Para tersangka pun dilarikan digiring ke Kantor Polisi untuk diproses hukum.
Ali menjelaskan, dua tersangka sempat hendak membawa mesin jahit yang ada di dalam rumah korban. Mesin jahit itu telah dibungkus dengan karung dan diletakkan di pintu pagar belakang.
Baca juga: Mendadak Terengah-engah saat Khotbah, Khatib Masjid di Banyuwangi Tewas, Jemaah Salat Jumat Heboh
Dugaannya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Hal itu terbukti dari pintu rumah yang kondisinya rusak saat dicek oleh pemilik.
Kedua tersangka kini telah meringkuk di Mapolsek Tegaldlimo. Polisi menjerat mereka dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP,” kata Ali.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti atas kasus itu. Antara lain, mesin jahit yang hendak dicuri, linggis yang dipakai tersangka untuk menganiaya warga, dan sepeda motor.