RADARBANYUWANGI.ID – Penantian ribuan tenaga honorer akan segera berakhir hari ini.
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 secara bertahap mulai Senin (16/6) hingga akhir bulan ini, tepatnya 30 Juni 2025.
Pengumuman ini menjadi momen krusial bagi para peserta seleksi PPPK 2024, yang tahun ini difokuskan untuk tenaga honorer nasional.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Bisa Cek Kelulusan Lewat HP
Proses seleksi terbagi ke dalam dua tahap, dan kini ribuan peserta dari Tahap 2 bersiap menanti nasib mereka.
Namun, di tengah harapan besar, sebuah fakta mengejutkan mengemuka.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat lima kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos, meski nilai seleksi tinggi dan formasi tersedia.
Berikut lima kategori yang otomatis gugur:
- Tidak memiliki rekam kinerja baik.
- Melakukan kecurangan saat seleksi.
- Pernah dipenjara minimal dua tahun.
- Terlibat dalam kejahatan terkait jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kelima kategori ini akan langsung dicoret dari daftar kelulusan, sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan integritas dalam rekrutmen ASN.
Baca Juga: Megawati Masih Rahasiakan Klub Baru, Fokus ke Pelaminan Dulu
Tahapan Selanjutnya
Setelah pengumuman hasil seleksi, para peserta yang lolos akan masuk ke tahapan lanjutan:
- Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): 1–31 Juli 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1 Agustus–10 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi, BKN menyediakan tiga kanal pengecekan:
- Akun pribadi di laman SSCASN.
- Website resmi instansi masing-masing.
- Media sosial resmi instansi.
Seleksi PPPK tahun ini menjadi sangat penting karena merupakan bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer secara nasional.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Penantian ribuan tenaga honorer akan segera berakhir hari ini.
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 secara bertahap mulai Senin (16/6) hingga akhir bulan ini, tepatnya 30 Juni 2025.
Pengumuman ini menjadi momen krusial bagi para peserta seleksi PPPK 2024, yang tahun ini difokuskan untuk tenaga honorer nasional.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Bisa Cek Kelulusan Lewat HP
Proses seleksi terbagi ke dalam dua tahap, dan kini ribuan peserta dari Tahap 2 bersiap menanti nasib mereka.
Namun, di tengah harapan besar, sebuah fakta mengejutkan mengemuka.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat lima kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos, meski nilai seleksi tinggi dan formasi tersedia.
Berikut lima kategori yang otomatis gugur:
- Tidak memiliki rekam kinerja baik.
- Melakukan kecurangan saat seleksi.
- Pernah dipenjara minimal dua tahun.
- Terlibat dalam kejahatan terkait jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kelima kategori ini akan langsung dicoret dari daftar kelulusan, sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan integritas dalam rekrutmen ASN.
Baca Juga: Megawati Masih Rahasiakan Klub Baru, Fokus ke Pelaminan Dulu
Tahapan Selanjutnya
Setelah pengumuman hasil seleksi, para peserta yang lolos akan masuk ke tahapan lanjutan:
- Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): 1–31 Juli 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1 Agustus–10 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi, BKN menyediakan tiga kanal pengecekan:
- Akun pribadi di laman SSCASN.
- Website resmi instansi masing-masing.
- Media sosial resmi instansi.
Seleksi PPPK tahun ini menjadi sangat penting karena merupakan bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer secara nasional.