Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar 5 Kategori Honorer Dipastikan Gagal Seleksi PPPK Tahap 2

daftar-5-kategori-honorer-dipastikan-gagal-seleksi-pppk-tahap-2
Daftar 5 Kategori Honorer Dipastikan Gagal Seleksi PPPK Tahap 2

RADARBANYUWANGI.ID – Penantian ribuan tenaga honorer akan segera berakhir hari ini.

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 secara bertahap mulai Senin (16/6) hingga akhir bulan ini, tepatnya 30 Juni 2025.

Pengumuman ini menjadi momen krusial bagi para peserta seleksi PPPK 2024, yang tahun ini difokuskan untuk tenaga honorer nasional.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Bisa Cek Kelulusan Lewat HP

Proses seleksi terbagi ke dalam dua tahap, dan kini ribuan peserta dari Tahap 2 bersiap menanti nasib mereka.

Namun, di tengah harapan besar, sebuah fakta mengejutkan mengemuka.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat lima kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos, meski nilai seleksi tinggi dan formasi tersedia.

Berikut lima kategori yang otomatis gugur:

  • Tidak memiliki rekam kinerja baik.
  • Melakukan kecurangan saat seleksi.
  • Pernah dipenjara minimal dua tahun.
  • Terlibat dalam kejahatan terkait jabatan.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kelima kategori ini akan langsung dicoret dari daftar kelulusan, sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan integritas dalam rekrutmen ASN.

Baca Juga: Megawati Masih Rahasiakan Klub Baru, Fokus ke Pelaminan Dulu

Tahapan Selanjutnya

Setelah pengumuman hasil seleksi, para peserta yang lolos akan masuk ke tahapan lanjutan:

  • Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): 1–31 Juli 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1 Agustus–10 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi, BKN menyediakan tiga kanal pengecekan:

  1. Akun pribadi di laman SSCASN.
  2. Website resmi instansi masing-masing.
  3. Media sosial resmi instansi.

Seleksi PPPK tahun ini menjadi sangat penting karena merupakan bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer secara nasional.


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Penantian ribuan tenaga honorer akan segera berakhir hari ini.

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 secara bertahap mulai Senin (16/6) hingga akhir bulan ini, tepatnya 30 Juni 2025.

Pengumuman ini menjadi momen krusial bagi para peserta seleksi PPPK 2024, yang tahun ini difokuskan untuk tenaga honorer nasional.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Bisa Cek Kelulusan Lewat HP

Proses seleksi terbagi ke dalam dua tahap, dan kini ribuan peserta dari Tahap 2 bersiap menanti nasib mereka.

Namun, di tengah harapan besar, sebuah fakta mengejutkan mengemuka.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat lima kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos, meski nilai seleksi tinggi dan formasi tersedia.

Berikut lima kategori yang otomatis gugur:

  • Tidak memiliki rekam kinerja baik.
  • Melakukan kecurangan saat seleksi.
  • Pernah dipenjara minimal dua tahun.
  • Terlibat dalam kejahatan terkait jabatan.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kelima kategori ini akan langsung dicoret dari daftar kelulusan, sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan integritas dalam rekrutmen ASN.

Baca Juga: Megawati Masih Rahasiakan Klub Baru, Fokus ke Pelaminan Dulu

Tahapan Selanjutnya

Setelah pengumuman hasil seleksi, para peserta yang lolos akan masuk ke tahapan lanjutan:

  • Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): 1–31 Juli 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1 Agustus–10 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi, BKN menyediakan tiga kanal pengecekan:

  1. Akun pribadi di laman SSCASN.
  2. Website resmi instansi masing-masing.
  3. Media sosial resmi instansi.

Seleksi PPPK tahun ini menjadi sangat penting karena merupakan bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer secara nasional.