Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar Sekarang! Bantuan Rp50 Juta untuk Perpustakaan Masjid Dibuka Hingga September

daftar-sekarang!-bantuan-rp50-juta-untuk-perpustakaan-masjid-dibuka-hingga-september
Daftar Sekarang! Bantuan Rp50 Juta untuk Perpustakaan Masjid Dibuka Hingga September

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat literasi keagamaan masyarakat.

Salah satunya melalui program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid tahun anggaran 2025 yang resmi bergulir.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 254 Tahun 2025, setiap perpustakaan masjid yang lolos verifikasi berhak memperoleh bantuan Rp50 juta.

Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Alokasi dana bantuan ini telah diatur secara jelas.

Baca Juga: Festival Endog-Endogan 2025 di Banyuwangi, Wujud Kebersamaan dan Kearifan Lokal

Pihak masjid bisa memanfaatkannya untuk pengadaan buku, baik keagamaan maupun umum, penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan, hingga pengadaan perangkat komputer dan akses internet.

Tujuannya, agar perpustakaan tidak hanya menjadi tempat menyimpan koleksi bacaan, tetapi juga ruang belajar yang modern dan terbuka bagi semua kalangan.

Program ini diharapkan memberi dampak nyata. Masjid yang sebelumnya hanya menjadi pusat ibadah dapat semakin berperan sebagai pusat informasi dan pembelajaran.

Literasi keagamaan yang kuat diyakini bisa menumbuhkan pemahaman moderat sekaligus memperkuat kualitas keilmuan masyarakat.

 Baca Juga: Gumitir Dibuka: Ekonomi Pulih, Warung-warung Pinggir Mulai Berjualan

Meski begitu, penerima bantuan tidak bisa asal ditentukan. Proses seleksi melibatkan verifikasi ketat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahkan, jika dibutuhkan, dilakukan visitasi lapangan untuk memastikan kelayakan perpustakaan masjid.

Penyaluran bantuan baru dilakukan setelah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak masjid dengan PPK.

Dengan mekanisme ini, Kemenag berusaha menjamin transparansi sekaligus memastikan dana dipergunakan sesuai kebutuhan yang diajukan.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat literasi keagamaan masyarakat.

Salah satunya melalui program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid tahun anggaran 2025 yang resmi bergulir.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 254 Tahun 2025, setiap perpustakaan masjid yang lolos verifikasi berhak memperoleh bantuan Rp50 juta.

Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Alokasi dana bantuan ini telah diatur secara jelas.

Baca Juga: Festival Endog-Endogan 2025 di Banyuwangi, Wujud Kebersamaan dan Kearifan Lokal

Pihak masjid bisa memanfaatkannya untuk pengadaan buku, baik keagamaan maupun umum, penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan, hingga pengadaan perangkat komputer dan akses internet.

Tujuannya, agar perpustakaan tidak hanya menjadi tempat menyimpan koleksi bacaan, tetapi juga ruang belajar yang modern dan terbuka bagi semua kalangan.

Program ini diharapkan memberi dampak nyata. Masjid yang sebelumnya hanya menjadi pusat ibadah dapat semakin berperan sebagai pusat informasi dan pembelajaran.

Literasi keagamaan yang kuat diyakini bisa menumbuhkan pemahaman moderat sekaligus memperkuat kualitas keilmuan masyarakat.

 Baca Juga: Gumitir Dibuka: Ekonomi Pulih, Warung-warung Pinggir Mulai Berjualan

Meski begitu, penerima bantuan tidak bisa asal ditentukan. Proses seleksi melibatkan verifikasi ketat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahkan, jika dibutuhkan, dilakukan visitasi lapangan untuk memastikan kelayakan perpustakaan masjid.

Penyaluran bantuan baru dilakukan setelah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak masjid dengan PPK.

Dengan mekanisme ini, Kemenag berusaha menjamin transparansi sekaligus memastikan dana dipergunakan sesuai kebutuhan yang diajukan.