Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dampak Darurat Militer: Dari Pembatasan Hak Sipil hingga Peran TNI

dampak-darurat-militer:-dari-pembatasan-hak-sipil-hingga-peran-tni
Dampak Darurat Militer: Dari Pembatasan Hak Sipil hingga Peran TNI

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Istilah darurat militer kembali ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X, seiring meningkatnya ketegangan sosial-politik di Indonesia. 

Banyak warganet kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya darurat militer dan apa konsekuensinya bila diterapkan?

Mengacu pada Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer adalah kondisi ketika negara berada dalam bahaya yang tidak dapat ditangani melalui mekanisme darurat sipil. 

Baca Juga: Status Nonaktif Imbas Demo, Anggota DPR Masih Terima Gaji dan Tunjangan Tanpa Kerja?

Dalam situasi ini, peran sipil diambil alih oleh militer karena ancaman dianggap terlalu serius untuk ditangani dengan cara biasa.

Darurat sipil biasanya diberlakukan untuk kasus konflik antarwarga, bencana alam, atau pandemi. 

Namun, jika ancaman meluas, melibatkan senjata, atau menimbulkan korban dalam jumlah besar, maka status dapat ditingkatkan menjadi darurat militer.

Baca Juga: Respons Prabowo atas Demo Nasional: Kebijakan DPR Dicabut, Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas

Pemberlakuan darurat militer hanya bisa diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI. 

Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Perpu 23/1959. 

Keadaan ini mulai berlaku sejak diumumkan Presiden, kecuali jika ditentukan tanggal lain, dan akan berakhir bila Presiden mencabut status tersebut.

Baca Juga: Rumah Menteri Keuangan Dijarah! Sri Mulyani Nangis Anaknya Hilang, Ternyata Ditangkap Polisi Ikutan Demo

Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menegaskan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia.

Menurut Jurnal UINSA dan Perpu 23/1959, keadaan bahaya yang bisa memicu darurat militer antara lain:


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Istilah darurat militer kembali ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X, seiring meningkatnya ketegangan sosial-politik di Indonesia. 

Banyak warganet kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya darurat militer dan apa konsekuensinya bila diterapkan?

Mengacu pada Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer adalah kondisi ketika negara berada dalam bahaya yang tidak dapat ditangani melalui mekanisme darurat sipil. 

Baca Juga: Status Nonaktif Imbas Demo, Anggota DPR Masih Terima Gaji dan Tunjangan Tanpa Kerja?

Dalam situasi ini, peran sipil diambil alih oleh militer karena ancaman dianggap terlalu serius untuk ditangani dengan cara biasa.

Darurat sipil biasanya diberlakukan untuk kasus konflik antarwarga, bencana alam, atau pandemi. 

Namun, jika ancaman meluas, melibatkan senjata, atau menimbulkan korban dalam jumlah besar, maka status dapat ditingkatkan menjadi darurat militer.

Baca Juga: Respons Prabowo atas Demo Nasional: Kebijakan DPR Dicabut, Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas

Pemberlakuan darurat militer hanya bisa diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI. 

Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Perpu 23/1959. 

Keadaan ini mulai berlaku sejak diumumkan Presiden, kecuali jika ditentukan tanggal lain, dan akan berakhir bila Presiden mencabut status tersebut.

Baca Juga: Rumah Menteri Keuangan Dijarah! Sri Mulyani Nangis Anaknya Hilang, Ternyata Ditangkap Polisi Ikutan Demo

Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menegaskan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia.

Menurut Jurnal UINSA dan Perpu 23/1959, keadaan bahaya yang bisa memicu darurat militer antara lain: