Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Diduga Ilegal, 25 Batang Kayu Jati Diamankan dari Rumah Kosong di Sumberagung Pesanggaran

diduga-ilegal,-25-batang-kayu-jati-diamankan-dari-rumah-kosong-di-sumberagung-pesanggaran
Diduga Ilegal, 25 Batang Kayu Jati Diamankan dari Rumah Kosong di Sumberagung Pesanggaran
Pengamanan Kayu Jati Ileglal yang ditemukan di Rumah Kosong, Selasa (05/08/2025). Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Tim gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan negara. Pengamanan dilakukan di sebuah rumah kosong di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Selasa pagi (5/8/2025).

Kayu jati berjumlah 25 batang dengan volume total 3,030 meter kubik itu ditemukan berkat laporan masyarakat peduli hutan yang mencurigai adanya tumpukan kayu ilegal di luar kawasan hutan.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Perhutani dan Kepolisian. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Slamet selaku Asper/Kepala BKPH Pesanggaran, Icuk Setyo M selaku Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Aipda Heru S Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran, Sutaman KRPH Senepo Selatan, serta anggota Polsek dan Polhut lainnya.

“Tumpukan kayu ditemukan di dalam rumah kosong tanpa diketahui siapa pemiliknya. Dugaan sementara, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan RPH Senepo Selatan, tepatnya Petak 66 Teb A2 Nakap BKPH Pesanggaran,” ujar Slamet, Asper BKPH Pesanggaran.

Usai ditemukan, kayu jati gelondongan tersebut langsung diamankan dan dititipkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada Unit Reskrim Polsek Pesanggaran. Kami akan terus berkoordinasi guna mengungkap siapa pelaku ataupun pemilik kayu tersebut,” tegas Icuk Setyo M, Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan.

Dari hasil identifikasi di lapangan, kayu yang diamankan diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Dugaan sementara pelaku atau pemilik kayu merupakan warga sekitar hutan di Dusun Rejoagung.

Pihak Perhutani menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kehutanan yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, membenarkan adanya kegiatan pengamanan tersebut.

“Kami apresiasi kerja cepat tim gabungan di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya perambahan dan pencurian kayu,” tegasnya.

Situasi saat kegiatan berlangsung dikabarkan berjalan aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan dari masyarakat sekitar. (DIN/Redaksi)