BANYUWANGI – Polres Banyuwangi terus memproses hukum dua tersangka yang ditembak polisi. Sugianto, 44, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dan Marsuto, 43, warga asal Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi terancam hukuman 5 tahun penjara.
Proses hukum terhadap perampok nenek Sutimah, 61, di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, disampaikan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Selasa (5/12/2017). “Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,” tegasnya.
Pasal 365 dijeratkan kepada kedua pelaku karena melakukan pencurian disertai pemberatan (curat). Pelaku mengakui perbuatan jahatnya dengan menggunakan dua celurit dan obeng.
“Seluruh barang bukti yang digunakan kedua pelaku sudah kita amankan. Selain itu hasil kejahatan seperti sepuluh HP juga disita,” kata Donny.
Sebelumnya sempat diberitakan, dua perampok terpaksa didor polisi, Senin (4/12/2017). Itu dilakukan karena keduanya berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Keduanya terungkap terlibat perampokan di rumah nenek Sutimah setelah menjual HP milik anak korban ke sebuah counter di Banyuwangi.(radar)