Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Rapid Tes Palsu, Rombongan Peziarah Gagal Nyebrang ke Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Alat Rapid Tes (Foto: nusadaily.com)

Rombongan jemaah peziarah yang hendak menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang diamankan polisi atas dugaan membawa hasil rapid antigen palsu, yakni tanpa proses swab.

Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungwangi AKP Ali Masduki mengatakan, para jemaah diamankan pada Jumat 3 Maret 2022 lalu. Dan, sedikitnya ada 44 orang yang diamankan dan diperiksa.

“Rombongan merupakan penumpang bus bernomor polisi (nopol) B 7747 FGA PO Megati Trans yang membawa rombongan peziarah Al-qudwah dari Jakarta yang hendak ke Bali,” jelas Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Ali Masduki, Senin 7 Maret 2022.

Terungkapnya dugaan adanya bukti rapid antigen palsu usai klinik kesehatan Pelabuhan ASDP Ketapang melakukan validasi. Dimana dari 44 hasil swab, 16 diantaranya diduga kuat palsu.

“Atas kejadian tersebut, dilakukan lidik lanjut terkait klinik yang diduga memberikan hasil swab antigen,” pungkas AKP Ali Masduki.

Diketahui, hasil swab antigen menjadi syarat utama menyeberang ke Pulau Bali dan sebaliknya. Namun, persyaratan ini sering menjadi masalah karena sering ditemukan hasil swab antigen palsu.

Sebulan lalu, Polresta Banyuwangi menggerebek klinik rapid test antigen di kawasan pelabuhan ASDP Ketapang.

Penggerebekan dilakukan karena klinik tersebut menggeluarkan surat hasil rapid test antigen palsu, yakni tanpa melalui tes terlebih dahulu. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam penggerebekan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua tersangka itu mengakui membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan.

“Pengakuannya baru ini mengeluarkan surat rapid tes tanpa tes. Adapun sasarannya adalah orang yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali,” jelas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Sementara itu, guna mempertangung jawabkankan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara.