Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperindagtam Fasilitasi 50 Hak Cipta dan Merek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

disperindakBANYUWANGI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi memberikan perhatian serius terhadap Hak Kekayaan intelektual (HKI) bidang Hak Merek dan Hak Cipta.

Terbukti, Disperindagtam kembali memberikan fasilitasi pengurusan perolehan sertifikat HKI bidang Hak Merek dan Hak Cipta- Kali ini, fasilitasi yang diberikan sebanyak 50 paket yang terdiri dari 20 Hak Cipta dan 30 Hak Merek.

Kepala Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi Ir Hary Cahyo Purnomo, MSI mengakui, pihaknya kembali mengadakan kegiatan fasilitasi pengurusan perolehan sertifikat HKI bidang Hak Merek dan Hak cipta.

Maksud kegiatan itu, imbuh Hary, untuk mempertinggi ilmu pengetahuan dalam bidang teknik dan seni budaya sebagai ilmu pengetahuan guna kepentingan negara dan masyarakat.

Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peran serta penegak hukum tentang perlindungan Hak Cipta dan pesaing yang tidak jujur dalam mempromosikan ilmu pengetahuan seni sastra dan budaya lokal, tuturnya kepada koran ini, kemarin (7/4).

Kegiatan fasilitasi itu dilakukan di kantor Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi. Mitra kerjasamanya adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia.

Kegiatan fasilitasi dimulai sejak bulan April ini hingga Desember 2015,” imbuh Hary. Sejak tahun 2013, Pemkab Banyuwangi melalui Disperindagtam telah memberikan 113 fasilitas pengurusan perolehan sertifikat HKI bidang Hak Merek dan Hak Cipta.

Rinciannya, Hak Cipta yang telah diterbitkan sebanyak 34 sertifikat. Hak Merek yang sudah diterbitkan sebanyak 32 sertifikat. Sedangkan 47 Hak Merek lainnya masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia.

Hary menjelaskan, Hak Kekayaan lntelektual diklasifikasikan termasuk dalam bagian hukum benda. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materiil dan im- material. Hak benda lmmaterial dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual.

‘Di antaranya terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Perindustrian,” sebutnya. Hak Cipta adalah hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

Ruang lingkup Hak Cipta sangat luas, karena tak hanya menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lainnya yang berada dalam lingkup nasional. Tetapi lebih jauh, ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara.

Selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya dunia internasional. ‘Hak Cipta dalam hal perlindungannya Hak Atas Kekayaan Perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional, paparnya. (radar)