BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – PT Bobobox Mitra Terpadu selaku pengelola Bobocabin Ijen angkat bicara terkait tudingan tidak mengantongi izin. Jauh hari sebelumnya, PT Bobobox mengaku melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
Selain itu, pengelola mengaku sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Bobocabin juga bekerja sama dengan pihak publik atau pun swasta terkait lokasi dan pengelolaan lahan.
”Kami sudah ada kerja sama dengan Perhutani. Lahan Perhutani itulah kami gunakan untuk pembangunan Bobocabin Ijen yang mana masuk ruang lingkup hutan. Sepengetahuan kami tidak perlu adanya PBG (persetujuan bangunan gedung),” ujar Public Relations (PR) PT Bobobox Mitra Terpadu Khalisha Farhanah.
Khalisha menjelaskan, pendirian Bobocabin merupakan aktivitas pemanfaatan jasa wisata alam, seperti ruang lingkungan hutan. ”Hal ini sudah kami bahas dengan Perhutani. Selain itu, berdasarkan PKS dengan Perhutani, status aktivitas yang dilakukan Bobobox di wilayah Perhutani tercatat sebagai aktivitas pemanfaatan jasa wisata alam,” bebernya.
Sejauh ini, kata Khalisha, produk Bobocabin sudah menyebar di 37 lokasi di seluruh Indonesia, bahkan mendapat dukungan pemerintah pusat. ”Kami didukung oleh pemerintah pusat serta menjadi produk unggulan industri pariwisata Indonesia,” sebutnya.
Selain dukungan pemerintah pusat, Bobocabin selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Setiap peresmian akan mengundang semua pihak-pihak terkait. ”Kami akan mengundang pemda setiap peresmian lokasi baru Bobocabin, seperti halnya Bobocabin Kawah Ijen yang akan segera diresmikan,” tegas Khalisha. (rio/aif/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi