Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditinggal Tidur, Seorang Pemuda Banyuwangi Harus Kehilangan Motor, HP dan Dompet Berisi Uang Rp200 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial DPP (24), harus kehilangan harta bendanya di salah satu rumah kos di daerah sekitar Kertosari Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurut keterangan DPP, benda yang hilang tersebut berupa sepeda motor Jupiter MX, handphone sekaligus charger, dompet yang berisikan ATM, serta uang Rp200 ribu.

Mulanya dari keterangan DPP, ia telah dipertemukan dan diperkenalkan oleh seorang pria berinisial AM oleh teman wanitanya berinisial RR.

Pada saat itu, RR meminta tolong DPP untuk meminjamkan kamar kosnya untuk AM tidur dan menginap. Sebab, AM diketahui berasal dari Surabaya dan tidak ada tempat tujuan untuk beristirahat di Banyuwangi.

Namun dari pengakuan korban DPP, ia pada saat itu sempat menolaknya. Sebab, ia tidak kenal dengan pria tersebut, akantetapi RR memaksanya untuk meminta DPP menolongnya.

“Aku dipaksa, aku sempat gak mau. Tapi akhirnya aku kasian, karena AM ngomong kalau dompet dan hpnya kecopetan di terminal, jadi gak bawa uang sama sekali,” Kata DPP, saat dimintai keterangan oleh tim Kabar Besuki.

Kemudian, AM pun menginap di tempat kos DPP tinggal daerah sekitar Kertosari Banyuwangi. Namun, apesnya keesokan harinya setelah DPP bangun tidur harta bendanya tersebut sudah raib (hilang).

“Pas aku bangun tidur sekitar jam 10.30 WIB, sepeda motor, HP, charger, dompet sudah gak ada,” jelasnya.
Adanya hal tersebut, DPP langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi pun segara sigap menangani dan akan menyelidiki kasus tersebut.

Hal ini tertulis dalam laporan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 362 “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.***

Sumber : https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/berita/pr-192875776/ditinggal-tidur-seorang-pemuda-banyuwangi-harus-kehilangan-motor-hp-dan-dompet-berisi-uang-rp200-ribu?page=2